Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 7373 Lihat semua

KENDARI, FAKTA1.COM – Aroma skandal di sektor kepelabuhanan kembali mencuat dan memantik sorotan publik. Barisan Pemantau Hukum (BPH) secara tegas mengungkap dugaan keterlibatan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Molawe dalam praktik kontroversial penjualan limbah ban yang berasal dari Kawasan Berikat Morosi dan didistribusikan melalui jetty milik PT Pelabuhan Muara Sampara (PMS). Senin 8 Juni 2026

Sorotan ini mengarah pada diterbitkannya Surat Izin Berlayar (SIB) oleh Syahbandar Molawe terhadap kapal tongkang yang diduga mengangkut limbah ban dalam jumlah besar, bahkan mencapai puluhan ribu ton. Fakta tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: bagaimana aktivitas berskala besar itu dapat berlangsung tanpa pengawasan ketat dari otoritas pelabuhan yang memiliki kewenangan penuh terhadap lalu lintas kapal?

Ketua Umum BPH, Awaluddin, ST., secara lugas menegaskan bahwa peran Syahbandar tidak bisa dipandang sebagai sekadar administrasi teknis. Ia menyebut, penerbitan SIB merupakan instrumen krusial yang menjadi pintu keluar masuknya aktivitas distribusi barang, termasuk limbah yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat.

“Tidak mungkin kegiatan sebesar ini luput dari perhatian. Penerbitan izin berlayar adalah titik kunci. Jika itu diterbitkan, berarti ada proses yang dilalui dan patut dipertanyakan,” ujar Awaluddin.

Lebih jauh, BPH mengaku telah mengantongi sejumlah informasi awal yang mengarah pada dugaan praktik tidak sehat di internal KUPP Molawe. Salah satu yang menjadi sorotan adalah indikasi adanya ‘uang pelicin’ yang diduga melibatkan oknum tertentu demi memuluskan proses penerbitan izin.

Dugaan ini kian menguat setelah mencuatnya nama seorang Kepala Seksi berinisial SRA yang disebut-sebut memiliki peran strategis dalam proses tersebut. Meski belum ada

konfirmasi resmi, BPH menilai hal ini menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran lebih mendalam.

“Kami tidak menuduh tanpa dasar. Informasi yang kami miliki cukup untuk menjadi bahan awal penyelidikan. Tinggal bagaimana aparat bergerak cepat dan profesional untuk mengungkap fakta sebenarnya,” tambahnya.

Situasi ini dinilai tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga mencederai integritas institusi negara yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan aktivitas kepelabuhanan. Jika benar terjadi, maka praktik ini berpotensi membuka celah penyalahgunaan kewenangan yang lebih luas.

BPH pun mendesak aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk segera turun tangan melakukan investigasi komprehensif. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik yang mulai tergerus.

Sebagai bentuk keseriusan, BPH juga memberikan peringatan keras. Jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, mereka siap menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk tekanan publik agar kasus ini tidak menguap begitu saja.

“Ini bukan sekadar dugaan biasa. Ini menyangkut sistem dan integritas. Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan terus berulang. Kami pastikan akan ada gerakan jika tidak ada tindakan nyata,” tegas Awaluddin.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KUPP Kelas I Molawe maupun PT Pelabuhan Muara Sampara (PMS) belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengurai dugaan praktik yang dinilai mencederai prinsip transparansi dan supremasi hukum di sektor pelabuhan.(*)

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.