
BEKASI, FAKTA1.COM – Nasib malang menimpa Siti Rokaya (21), seorang karyawati swasta yang bekerja di PT Midea. Dirinya diduga menjadi korban penganiayaan akibat insiden tabrak lari yang terjadi di Jalan Jababeka II, tepatnya di depan Pegadaian, Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 16.08 WIB.
Kepada wartawan, Siti Rokaya menuturkan bahwa peristiwa tersebut bermula saat dirinya baru saja pulang bekerja. Saat itu, ia tengah mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan rendah di lajur sebelah kiri.
”Saya sedang mengendarai motor pelan-pelan di sebelah kiri jalan, tepatnya di kawasan Pasir Gombong, seberang pom bensin. Tiba-tiba motor saya ditabrak dan pelakunya langsung melarikan diri,” ujar Siti.
Mengetahui korban ditabrak, rekan Siti yang berada di lokasi sempat berusaha melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku. Namun, upaya tersebut gagal lantaran pelaku berhasil meloloskan diri saat memasuki kawasan Pasar Roxy Jababeka.
Berdasarkan keterangan korban, terduga pelaku saat itu mengendarai sepeda motor Honda Beat Street berwarna cokelat dengan nomor polisi (nopol) B 6597 YAV.
Akibat insiden tersebut, sepeda motor milik korban mengalami kerusakan yang
”Bagian kepala sebelah kiri dan kanan terasa sakit, bahu kanan memar, tangan kanan tidak bisa digerakkan, dan pinggul mengalami memar,” ungkap Siti.
Tak tinggal diam, korban didampingi pihak terkait secara resmi telah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian pada Senin (15/6/2026).
Laporan tersebut kini telah diterima oleh pihak berwajib, dan korban juga telah menjalani pemeriksaan medis serta pembuatan Visum et Repertum (VER) guna melengkapi berkas penyelidikan.
Saat ini, kasus dugaan tabrak lari tersebut tengah ditangani secara intensif oleh Polsek Cikarang Utara, Polres Metro Bekasi. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap identitas serta memburu keberadaan terduga pelaku yang melarikan diri setelah kejadian. (Red.F1)
Jurnalis:
Haris Pranatha, C. PFW., C. MDF., C. JKJ., C. FTAX
Redho Fitriyadi








Tinggalkan Balasan