Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 7664 Lihat semua

SIDOARJO, FAKTA1.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Sidoarjo memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya informasi yang menyebut adanya dugaan praktik “tangkap lepas” terhadap delapan orang yang disebut-sebut sebagai terduga penyalahguna narkotika jenis sabu di wilayah Porong, Kabupaten Sidoarjo.

Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai respons atas informasi yang sempat beredar di tengah masyarakat dan menimbulkan berbagai spekulasi mengenai penanganan perkara narkotika di wilayah hukum Polresta Sidoarjo.

Kasatreskoba Polresta Sidoarjo, Kompol Dwi Gas Timur, melalui Kanit II Satreskoba, menegaskan bahwa kabar yang beredar tersebut tidak sesuai dengan fakta.

«”Kejadian tersebut tidak benar adanya,” tegas Kanit II Satreskoba Polresta Sidoarjo saat memberikan keterangan mewakili Kasatreskoba.»

Penegasan tersebut sekaligus membantah isu yang menyebutkan adanya delapan orang terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dikabarkan telah diamankan aparat, namun kemudian dilepaskan tanpa proses hukum.

Menurut Satreskoba Polresta Sidoarjo, informasi yang tidak didukung fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, keresahan, hingga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Karena itu, kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima maupun menyebarkan informasi, khususnya yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana narkotika. Setiap informasi yang belum terverifikasi hendaknya tidak langsung dipercaya ataupun disebarluaskan sebelum memperoleh konfirmasi

dari sumber resmi.

Satreskoba Polresta Sidoarjo menegaskan bahwa seluruh penanganan perkara narkotika dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, dengan mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.

Komitmen pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, lanjut kepolisian, tetap menjadi salah satu prioritas utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Setiap laporan maupun informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui prosedur penyelidikan dan penyidikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang tidak benar atau belum terverifikasi dapat memunculkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, masyarakat diharapkan menjadikan keterangan resmi dari aparat penegak hukum sebagai rujukan utama dalam memperoleh informasi.

Dengan adanya klarifikasi resmi ini, Satreskoba Polresta Sidoarjo berharap polemik mengenai isu dugaan “tangkap lepas” terhadap delapan terduga penyalahguna narkotika jenis sabu di Porong tidak lagi berkembang menjadi informasi yang menyesatkan. Kepolisian memastikan akan terus menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi mewujudkan pemberantasan narkotika yang efektif dan berkeadilan. ( Redho)

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.