
KONAWE, FAKTA1.COM – Forum Rakyat Konawe (FRK) akan menggelar aksi demonstrasi damai pada Rabu, 17 Juni 2026, sebagai bentuk protes terhadap dugaan permasalahan penerbitan sertifikat tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe yang dinilai telah merugikan masyarakat pemegang sertifikat sah tahun 1986 di Desa Olo Onua, Kecamatan Tongauna Utara, Kabupaten Konawe.
Aksi tersebut akan dipusatkan di Kantor DPRD Kabupaten Konawe, Kantor Bupati Konawe, Kantor BPN Kabupaten Konawe, dan Polres Konawe. Massa aksi akan terdiri dari masyarakat terdampak, para pemegang sertifikat tanah, tokoh masyarakat, serta berbagai elemen yang peduli terhadap penegakan keadilan dan kepastian hukum di bidang pertanahan.
Koordinator Forum Rakyat Konawe, Andriyadi M. mengatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk kekecewaan masyarakat atas belum adanya penyelesaian konkret terhadap persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Menurutnya, permasalahan tersebut bermula dari terbitnya Sertifikat Program Nasional Agraria (PRONA) Tahun 2016 pada lahan yang menurut masyarakat telah memiliki sertifikat resmi yang diterbitkan sejak tahun 1986.
Forum Rakyat Konawe menilai bahwa para pemegang sertifikat yang terbit pada tahun 1986 telah memiliki dasar hukum yang sah atas kepemilikan lahan tersebut. Namun, pada tahun 2016 muncul sertifikat PRONA yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Konawe sehingga menimbulkan polemik dan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.
Selain itu, FRK juga menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian administrasi wilayah dalam penerbitan sertifikat PRONA tersebut. Berdasarkan dokumen yang dimiliki masyarakat, sertifikat PRONA tahun 2016 tercatat diterbitkan dengan alamat wilayah Kelurahan Asambu, Kecamatan Unaaha, sementara objek tanah yang menjadi sengketa berada di Desa Olo Onua, Kecamatan Tongauna Utara.
Menurut Andriyadi M., hal tersebut menjadi salah satu persoalan mendasar yang harus dijelaskan secara terbuka oleh pihak yang berwenang karena menyangkut legalitas dan kepastian hukum atas objek tanah yang dipersoalkan.
“Kami mempertanyakan bagaimana sertifikat PRONA tahun 2016 dapat diterbitkan dengan alamat wilayah Kelurahan Asambu, Kecamatan Unaaha, sementara objek tanah yang dipersoalkan berada di Desa Olo Onua, Kecamatan Tongauna Utara. Ini harus dijelaskan secara transparan kepada masyarakat karena menyangkut hak-hak warga yang telah memiliki sertifikat sah sejak tahun 1986,” tegas Andriyadi.
Forum Rakyat Konawe juga mengungkapkan bahwa sebelumnya DPRD Kabupaten Konawe telah menggelar Rapat Dengar
“Kami sudah mengikuti seluruh mekanisme yang ada, termasuk menghadiri RDP di DPRD Kabupaten Konawe. DPRD bahkan telah mengeluarkan rekomendasi, namun sampai hari ini masyarakat belum melihat adanya langkah konkret dari pemerintah daerah maupun pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan ini,” lanjutnya.
Menurut FRK, kondisi tersebut telah menimbulkan keresahan yang berkepanjangan bagi masyarakat pemegang sertifikat tahun 1986. Mereka merasa hak-haknya terabaikan, sementara lahan yang mereka klaim sebagai milik sah telah lama dikelola oleh pihak lain.
Atas dasar itu, Forum Rakyat Konawe akan menyampaikan tiga tuntutan utama dalam aksi yang akan digelar pada 17 Juni 2026 mendatang, yaitu:
- Membatalkan Sertifikat PRONA Tahun 2016 yang terbit di atas lahan yang telah memiliki sertifikat sah tahun 1986.
- Mengusut tuntas oknum-oknum di BPN Kabupaten Konawe yang diduga terlibat dalam proses penerbitan sertifikat yang menjadi objek sengketa.
- Memulihkan hak kepemilikan yang sah sesuai hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang terdampak.
Selain menyampaikan tuntutan kepada BPN Kabupaten Konawe, massa aksi juga akan mendesak DPRD Kabupaten Konawe untuk terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut, meminta Pemerintah Kabupaten Konawe segera menindaklanjuti rekomendasi DPRD, serta meminta aparat penegak hukum melakukan pengawasan dan penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam proses administrasi pertanahan.
Forum Rakyat Konawe menegaskan bahwa aksi yang akan dilaksanakan merupakan aksi damai dan konstitusional yang bertujuan memperjuangkan keadilan bagi masyarakat serta mendorong penyelesaian sengketa pertanahan secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku.
“Kami mengajak seluruh masyarakat yang peduli terhadap keadilan dan kepastian hukum untuk bersama-sama mengawal persoalan ini. Kami hanya menginginkan kejelasan, keadilan, dan kepastian hukum atas tanah yang telah bersertifikat sah sejak tahun 1986. Negara harus hadir untuk melindungi hak-hak masyarakat,” tutup Andriyadi M.(*)








Tinggalkan Balasan