Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 7622 Lihat semua

Jember, Fakta1.Com – Pengamat hukum dan akademisi asal Surabaya  Dr Didi Sungkono.S.H.,M.H., angkat bicara terkait laporan masyarakat atas maraknya perjudian sabung ayam beromzet puluhan juta tiap hari, bahkan bisa ratusan kalau itu ada ” undangan ” Itu sangat tidak bisa dibenarkan ,karena keamanan dalam negeri kewenangan penuh aparat kepolisian ,pelaksana UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian,” tegas Didi

” Tidak sulit sebenarnya menutup perjudian yang meresahkan masyarakat itu, semua bisa dilaksakan oleh aparat penegak hukum, karena POLRI ini alat negara ,bukan alat kekuasaan, yang tidak baik itu adalah oknum ,bukan POLRI secara keseluruhan, jadi ujian terbesar POLRI yaa dalam penegakkan hukum ini, kan slogan POLRI milik Masyarakat,” Ujar Doktor ilmu hukum ini

Perlu masyarakat ketahui Perjudian sabung ayam, di wilayah yang tersebut diatas sangat meresahkan masyarakat,” Kami ini sebagai masyarakat sudah kehabisan kata dan kalimat, karena harus melapor kemana kami ini? Berkali kali lapor tetap tidak ada hasilnya, malah ada yang mengaku oknum TNI intimidasi kami,” Ngapain anda lapor lapor, diam saja tidak usah menjadi pahlawan kesiangan, tidak usah mengganggu urusan orang,” ungkap H Santoso saat menceritakan kepada wartawan

Berdasarkan informasi dilapangan dan investigasi wartawan selama beberapa pekan, patut diduga memang ada oknum TNI yang bermain , dan sepertinya komandan nya juga sudah paham karena oknum TNI Matra darat bernama YD sudah terkenal dan terkesan tidak menghargai hukum apapun,” ujar HR yang tidak mau disebut nama lengkapnya dalam pemberitaan .

” Itu tetap tidak dibenarkan kelakukan oknum TNI tersebut, ada SAPTA MARGA dan 8 wajib TNI, tidak boleh itu TNI menjadi backing atau panitia dalam perjudian , ini

negara hukum ,bukan negara barbar, panglima tertinggi dinegara kita ini adalah hukum positif, bukan asas siapa yang kuat dia yang menang dalam hukum, ” Ungkap Didi Sungkono

Lebih jauh Didi menambahkan,” Kalau benar ada oknum TNI Matra darat Kapolsek,Kasatreskrim,Kapolres sangat mudah dalam melakukan tindakan, tinggal koordinasi lintas satuan, digerebek secara gabungan, untuk penegakkan hukum, karena masyarakat sudah sangat resah, seolah olah hukum bisa dibeli , bagaikan kapak ,tumpul keatas tajam dibawah, ” Ujar Didi

Sampai berita ini diturunkan, Kasatreskrim Polres Jember tidak bisa dikonfirmasi oleh wartawan,” Mas nya dari wartawan apa. ? Mhn maaf bapak masih sibuk, lain waktu saja silahkan kembali lagi,” Ujar salah satu staf Satreskrim Polres Jember

Dr Didi Sungkono.S.H.,M.H., mengatakan,” Segala bentuk perjudian dilarang secara nasional di Indonesia sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Memang dulu sebelum aturan ini berlaku, perjudian sempat dilegalkan secara terbatas pada tahun 1960-an hingga awal 1970-an untuk dana pembangunan daerah, Pemerintah sempat melegalkan kasino dan Nalo (National Lottery/Undian) untuk pembangunan infrastruktur.

Namun sejak Pemberlakuan UU No. 7 Tahun 1974 sangat jelas dan terang  Menetapkan semua bentuk perjudian sebagai tindak pidana kejahatan dan menutup izin operasional perjudian diseluruh  Indonesia.

Penguatan Hukum Modern, diperkuat melalui Kitab Undang-Undang No 01 Tahun 2023 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) serta UU No 11 Tahun 2008 Tentang  Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk memberantas judi daring atau online ,” tegas Didi

(Redho)

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.