Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 7643 Lihat semua

SIDRAP, FAKTA1.COM – Kasus dugaan pengrusakan sepeda motor milik seorang mahasiswa di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) berbuntut panjang.

Meski kedua belah pihak telah menempuh upaya damai di Polres Sidrap, korban mengaku hingga kini belum menerima pembayaran biaya perbaikan motornya sebagaimana yang diharapkan.

Korban, Ari, sebelumnya melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan ke Polres Sidrap.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/426/VI/2026/SPKT/Polres Sidrap/Polda Sulawesi Selatan, yang diterima pada 30 Juni 2026 sekitar pukul 00.30 Wita.

Dalam laporannya, Ari mengadukan dugaan tindak pidana pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peristiwa itu disebut terjadi di Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, pada Senin malam sekitar pukul 21.25 Wita.

Berdasarkan uraian dalam STPL, saat itu korban bersama temannya sedang berada di depan rumah tempatnya bekerja.

Tidak lama kemudian, terlapor bersama rekannya datang menggunakan sepeda motor dan diduga mengeluarkan parang. Korban bersama temannya kemudian memilih menyelamatkan diri.

Setelah kembali ke lokasi, korban mendapati sepeda motornya yang terparkir telah mengalami kerusakan cukup parah hingga tidak dapat digunakan lagi. Kerugian yang dialami ditaksir mencapai sekitar Rp5 juta.

Seiring berjalannya

proses penanganan perkara, kedua belah pihak kemudian difasilitasi untuk melakukan perdamaian di Polres Sidrap.

Proses tersebut disebut turut disaksikan oleh sejumlah pihak, termasuk seorang anggota DPRD Sidrap.

Namun, korban mengaku kesepakatan damai tersebut belum diikuti dengan realisasi pembayaran biaya perbaikan sepeda motornya.

Hingga kini, motor miliknya disebut masih berada di bengkel karena biaya kerusakan belum dilunasi.

“Iya, sampai sekarang belum dibayarkan kerusakan motor saya di bengkel. Motor itu masih ada di bengkel,” ujar Ari.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrikc Ambarita, menjelaskan bahwa apabila telah ada kesepakatan damai namun salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, maka penyelesaiannya dapat ditempuh melalui jalur perdata.

“Iye, kalau memang ada kesepakatan damai, namun salah satu pihak wanprestasi, bisa gugat melalui pengadilan,” kata AKP Welfrikc Ambarita.

Kasus ini menjadi sorotan karena meski proses perdamaian telah dilakukan, korban mengaku belum memperoleh haknya sesuai kesepakatan sehingga persoalan tersebut berpotensi berlanjut melalui mekanisme hukum perdata apabila penyelesaian secara kekeluargaan tidak tercapai. (ibe)

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.