
JAKARTA, FAKTA1.COM || Rabu, 29 Juli 2026 – Koalisi Aktivis Mahasiswa Nusantara (KMN) menyoroti praktik penyalahgunaan kewenangan dan praktik jual beli jabatan di lingkungan Polda Sulawesi Tenggara dalam pusaran bisnis pertambangan ilegal. Dua organisasi yang terdiri dari Komite Pemuda Mahasiswa (KPM) Nusantara dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Pemuda Nusantara mengecam keras dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam lingkar tambang ilegal.
“Mereka mendesak KPK RI, Kejagung RI, Bareskrim Polri dan KadivPropam agar segera menelusuri dugaan adanya aliran dana sebesar $USD 3 atau sekitar 105.000 MT yang mengalir deras ke tubuh Polda Sultra selama periode 2020-2025.“
Menurut KPM Nusantara, kami menduga terdapat dugaan praktik jual beli jabatan di tubuh Polda Sultra yang memiliki dasar bukti yang kuat, persoalan ini tidak lagi sekadar pelanggaran etik, melainkan mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan jabatan, hingga tindak pidana pencucian uang yang merusak wibawa institusi penegak hukum.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang. Tidak boleh ada seragam yang dijadikan tameng hukum untuk melindungi kepentingan bisnis ilegal. Jika dugaan ini benar, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses hukum tanpa pandang bulu,“.
Presidium KPM Nusantara, Irvan Febriyansyah Ridham, menilai dugaan praktik tersebut harus diusut dan dibongkar secara menyeluruh, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat sebagai pelindung, fasilitator, maupun pihak yang diduga menikmati keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal.
- Belasan Ribu Warga Sidrap Padati Stadion Ganggawa, Syaharuddin Alrif: “Kita Sudah Berusaha, Kini Saatnya Memohon kepada Allah”
- Edukasi Sejak Dini, Mahasiswa KKN Profesi Kesehatan UNHAS Ajarkan Cara Menyikat Gigi yang Baik dan Benar di TK Aisyiyah Lancirang Sidrap
- Kenapa Mesti Prabowo?
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Selain itu, Ia juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi dan Bareskrim Mabes Polri mendalami dugaan praktik jual beli jabatan, penyalahgunaan kewenangan, serta menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal di WIUP PD AUK, yang telah berlangsung lama menjadi lahan atau sarang terjadi korupsi pertambangan. tegasnya
Ketentuan Hukum yang Dilanggar:
- Belasan Ribu Warga Sidrap Padati Stadion Ganggawa, Syaharuddin Alrif: “Kita Sudah Berusaha, Kini Saatnya Memohon kepada Allah”
- Edukasi Sejak Dini, Mahasiswa KKN Profesi Kesehatan UNHAS Ajarkan Cara Menyikat Gigi yang Baik dan Benar di TK Aisyiyah Lancirang Sidrap
- Kenapa Mesti Prabowo?
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Apabila terbukti dan terdapat aliran dana, KPM Nusantara menilai Kejagung dan KPK perlu mendalami penerapan ketentuan hukum, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, termasuk ketentuan mengenai penyalahgunaan kewenangan, suap, dan gratifikasi.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010** tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), apabila terdapat dugaan penyamaran atau pengalihan hasil tindak pidana.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, terkait kewajiban anggota Polri menjunjung profesionalitas dan menaati hukum.
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta 0Kode Etik Profesi Polri, apabila ditemukan pelanggaran etik oleh anggota kepolisian.
Lebih jauh, Presidium DPP IPN, Irsan Aprianto Ridham, mengatakan, ia benar berdasarkan bukti dan data yang kami miliki, kami menemukan indikasi dugaan bahwasan nya penambangan ilegal di wilayah sultra
Menurutnya, aktivitas penambangan ilegal di Provinsi Sulawesi Tenggara sudah seringkali menjadi perbincangan di dalam ruang publik, namun sayangnya dalam perjalanan aktivitas ilegal sebuah perusahaan hanya pemodal dan oknum pejabat yang seringkali menjadi tersangka, tetapi pihak aparat berseragam tidak, sedangkan jelas-jelas mereka mengetahui lalu lintas nya,. Jelasnya dalam keterangan persnya di Jakarta pada Rabu (29/06/2026).
Oleh karena itu, Kami mendesak Bareskrim Mabes Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, untuk segera mengusut tuntas dugaan KKN disektor pertambangan yang dilakukan oleh anak perusahaan Perusda Kolaka yakni PD Aneka Usaha Kolaka yang diduga kuat melibatkan segelintir oknum Polda Sultra.
“Segera segel lahan tambangnya, periksa, tangkap dan penjarakan pelaku, pemodal, aktor intelektual, bahkan oknum pejabat dan APH pembekingnya, jangan biarkan mereka lolos begitu saja menikmati SDA/SDM hasil keserakahan mereka, yang terus menerus menelan korban maupun merusak alam.“ tegasnya.
Tuntutan KMN:
- Mendesak Kapolri mengevaluasi kinerja Kapolda Sultra dan seluruh jajaran nya serta membentuk Tim Khusus Independen untuk mengusut dugaan keterlibatan oknum di lingkungan Polda Sultra dalam memback’up serta menerima aliran dana dari penambangan ilegal diseluruh Blok Sulawesi Tenggara.
- Mendesak Bareskrim Polri menelusuri dugaan aliran dana, dugaan praktik jual beli jabatan, dan pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal diseluruh Blok Sulawesi Tenggara.
- Mendesak KadivPropam Polri memanggil dan memeriksa oknum anggota Polda Sultra yang diduga terbukti terlibat menerima aliran dana, praktik jual beli jabatan, dan pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal diseluruh Blok Sulawesi Tenggara.
- Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan audit dan pemeriksaan apabila terbukti ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang diduga melibatkan oknum aparat penegak hukum (APH) Polda Sultra.
- Mendesak Kejaksaan Agung RI berkordinasi dalam mengusut tuntas dan mengawasi proses penegakan hukum agar berjalan profesional, transparan, independen, dan bebas dari intervensi.
“Sekali lagi“ Jangan biarkan seorang pun yang kebal hukum. Jika benar dia terbukti, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum harus hadir sebagai ketegasan dan syarat utama untuk mengembalikan marwah kepercayaan publik terhadap institusi negara,” tutupnya.( irs )








Tinggalkan Balasan