
KENDARI, FAKTA1.COM — Insiden memalukan kembali mencoreng dunia birokrasi dan penegakan hukum di Sulawesi Tenggara. Sejumlah wartawan yang hendak meliput kegiatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Balai Kota Kendari, Selasa (15/9/2026), secara sepihak diusir keluar dari ruang pertemuan oleh Satpol PP dan Prokopim.
Ironisnya, pengusiran ini terjadi setelah para jurnalis hadir di lokasi berbekal undangan resmi dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kendari. Alasan yang melatarbelakangi tindakan diskriminatif ini disebut-sebut atas arahan pihak KPK yang menghendaki rapat koordinasi tersebut steril dari kehadiran pers.
Inkonsistensi Birokrasi dan Benteng Informasi Publik
Tindakan ini tidak hanya mencederai profesi jurnalis, tetapi juga mempertanyakan komitmen transparansi lembaga negara. Ada beberapa poin krusial yang perlu disoroti dalam insiden ini:
- Undangan Resmi Berbuah Pengusiran: Dinas Kominfo secara proaktif mengundang media untuk meliput, namun di lapangan justru dianulir oleh pengamanan internal dan dalih instruksi lembaga antirasuah. Hal ini menunjukkan buruknya koordinasi antarinstansi di lingkungan pemerintah.
- Minimnya Profesionalisme Komunikasi: Seandainya agenda tersebut bersifat tertutup atau memuat materi konfidensial, tata kelola birokrasi yang baik (good governance) menuntut transparansi sejak awal—bukan dengan mempermalukan insan pers yang sudah duduk di dalam ruangan.
- Kontradiksi Peran KPK: Sebagai institusi garda terdepan pemberantasan korupsi, KPK seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik, bukan justru membatasi ruang gerak kontrol sosial.
Pers Adalah Mitra, Bukan Ancaman
Wartawan Radar Kendari, Agus Setiawan, dengan tegas menyayangkan sikap arogan aparat pengamanan dan pihak terkait. Menurutnya, pembatasan akses informasi secara sepihak ini justru berpotensi memantik kecurigaan publik terhadap substansi rapat yang dibungkus kerahasiaan tersebut.
“Pers bukan pengganggu kegiatan pemerintah. Kami menjalankan fungsi kontrol dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Kalau tertutup, jelaskan alasannya sejak awal,” ujar Agus.
Kejadian di Balai Kota Kendari ini harus menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah, aparat pengamanan, maupun lembaga sekelas KPK. Kemerdekaan pers dijamin oleh undang-undang, dan upaya membungkam kerja-kerja jurnalistik di ruang publik adalah langkah mundur bagi iklim demokrasi di tanah air. Publik tentu menuntut klarifikasi terbuka agar insiden serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.(tim)








Tinggalkan Balasan