
KONAWE, FAKTA1.COM – Pemerintah Kabupaten Konawe bersama DPRD Konawe menyepakati KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna, Selasa (15/9/2026).
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama. Dalam perubahan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan meningkat dari sekitar Rp1,628 triliun menjadi Rp1,750 triliun.
Bupati Konawe Yusran Akbar, ST, mengatakan perubahan anggaran dilakukan untuk menyesuaikan kemampuan fiskal daerah dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Menurutnya, perubahan APBD tidak boleh hanya dipandang sebagai perubahan angka dalam dokumen anggaran, tetapi harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Perubahan anggaran bukan sekadar menambah atau mengurangi angka,” ujar Yusran.
Ia menegaskan, pemerintah daerah akan mengarahkan kebijakan anggaran pada penguatan ekonomi masyarakat, peningkatan pertumbuhan ekonomi, serta upaya menekan angka kemiskinan.
“Ini adalah target-target kita yang harus kita benahi lagi, sehingga angka kemiskinan kita bisa turun dan pertumbuhan ekonomi terus meningkat,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Konawe I Made Asmaya, S.Pd., M.M., menegaskan bahwa kesepakatan KUA-PPAS merupakan tahapan penting dalam penyusunan APBD Perubahan 2026.
Ia berharap hasil pembahasan antara legislatif dan eksekutif dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat serta dilaksanakan secara efektif dan tepat sasaran.
Dengan disepakatinya KUA-PPAS tersebut, pemerintah daerah kini memiliki ruang untuk melanjutkan proses penyusunan APBD Perubahan 2026.
Besarnya anggaran tentu harus diikuti besarnya tanggung jawab. Publik kini menunggu pembuktian: apakah tambahan anggaran tersebut mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan benar-benar menurunkan angka kemiskinan di Konawe. (*)








Tinggalkan Balasan