
“Penolakan pembayaran merupakan bentuk pembangkangan terhadap surat yang dikeluarkan Deputi Sekretariat Negara (Setneg) Republik Indonesia, Nomor: B/Setneg/D-5/08/2010, Tertanggal 1 Agustus 2010,” kata Sonny.
Surat yang ditandantangani Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Pengawasan, Sulistiyo, dan ditujukan kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan, Kementerian Perhubungan Udara, menyebutkan, untuk segera mengganti rugi atas tanah Erfpacht Verponding Nomor 75, di Desa Wusa, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara, seluas 739.300 m2.
Dalam surat itu disebutkan kalau lahan
Selanjutnya, Kemenhub dianjurkan melakukan penilaian dan penelitian permasalahan untuk selanjutnya membayar kepada ahli waris berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Luwu Timur Kerahkan 2.130 Guru ke Porsenijar PGRI Sulsel 2026, Bupati: Optimistis Tembus Lima Besar
- Desa Laringgi Soppeng Mulai Terapkan Kawasan Tanpa Rokok dan Bebas Sampah
- Bupati, Bunda PAUD, Ketua DPRD, dan Ketua PGRI Pimpin Defile 4.500 Kontingen Enrekang di Porsenijar Sidrap
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel







Tinggalkan Balasan