
“Penolakan pembayaran merupakan bentuk pembangkangan terhadap surat yang dikeluarkan Deputi Sekretariat Negara (Setneg) Republik Indonesia, Nomor: B/Setneg/D-5/08/2010, Tertanggal 1 Agustus 2010,” kata Sonny.
Surat yang ditandantangani Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Pengawasan, Sulistiyo, dan ditujukan kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan, Kementerian Perhubungan Udara, menyebutkan, untuk segera mengganti rugi atas tanah Erfpacht Verponding Nomor 75, di Desa Wusa, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara, seluas 739.300 m2.
Dalam surat itu disebutkan kalau lahan tersebut
Selanjutnya, Kemenhub dianjurkan melakukan penilaian dan penelitian permasalahan untuk selanjutnya membayar kepada ahli waris berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Diikuti Ratusan Pasang Peserta, Turnamen Pickleball Cahaya Mario Cup 2026 Dimulai
- Dari “Bupati R” ke Ridwan Kamil, Drama Ayu Aulia Masuk Fase Membingungkan
- Dari Salah Nilai ke “Perang Status”, Juri LCC 4 Pilar Kini Bukan Lagi Dipersoalkan karena Keputusan, Tapi Sikapnya
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel








Tinggalkan Balasan