Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 7168 Lihat semua

“Penolakan pembayaran merupakan bentuk pembangkangan terhadap surat yang dikeluarkan Deputi Sekretariat Negara (Setneg) Republik Indonesia, Nomor: B/Setneg/D-5/08/2010, Tertanggal 1 Agustus 2010,” kata Sonny.

Surat yang ditandantangani Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Pengawasan, Sulistiyo, dan ditujukan kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan, Kementerian Perhubungan Udara, menyebutkan, untuk segera mengganti rugi atas tanah Erfpacht Verponding Nomor 75, di Desa Wusa, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara, seluas 739.300 m2.

Dalam surat itu disebutkan kalau lahan tersebut

dikuasai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan telah dialihkan haknya kepada PT Angkasa Pura I (Persero) untuk tanah Bandara Sam Ratulangi.

Selanjutnya, Kemenhub dianjurkan melakukan penilaian dan penelitian permasalahan untuk selanjutnya membayar kepada ahli waris berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.