
“Penolakan pembayaran merupakan bentuk pembangkangan terhadap surat yang dikeluarkan Deputi Sekretariat Negara (Setneg) Republik Indonesia, Nomor: B/Setneg/D-5/08/2010, Tertanggal 1 Agustus 2010,” kata Sonny.
Surat yang ditandantangani Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Pengawasan, Sulistiyo, dan ditujukan kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan, Kementerian Perhubungan Udara, menyebutkan, untuk segera mengganti rugi atas tanah Erfpacht Verponding Nomor 75, di Desa Wusa, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara, seluas 739.300 m2.
Dalam surat itu disebutkan kalau lahan
Selanjutnya, Kemenhub dianjurkan melakukan penilaian dan penelitian permasalahan untuk selanjutnya membayar kepada ahli waris berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Wakil Bupati Sidrap Sambut Kedatangan Kontingen Porsenijar Sulsel, Ajak Junjung Persaudaraan dan Sportivitas
- Hidden Gem di Parepare, Villa Bukit Kembar Suguhkan Panorama Sawah, Pegunungan, hingga Kolam Pemancingan
- Lima Pelajar Sulsel Tembus Kampus Elite Dunia, Dari UNSW hingga University of Toronto
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
- Wakil Bupati Sidrap Sambut Kedatangan Kontingen Porsenijar Sulsel, Ajak Junjung Persaudaraan dan Sportivitas
- Hidden Gem di Parepare, Villa Bukit Kembar Suguhkan Panorama Sawah, Pegunungan, hingga Kolam Pemancingan
- Lima Pelajar Sulsel Tembus Kampus Elite Dunia, Dari UNSW hingga University of Toronto
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel








Tinggalkan Balasan