Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 7168 Lihat semua

Terkait penjelasan GM Angkasa Pura, bahwa seluruh proses penguasaan tanah Bandara Sam Ratulangi tidak melawan hukum dan semuanya dimenangkan oleh Angkasa Pura. “Sejak kapan Angkasa Pura mengaku sudah menang? Sementara ahli waris sudah menang di pengadilan negeri Manado sampai ke Mahkamah Agung dan sudah ada surat perintah membayar yang ditandatangani oleh Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Pengawasan Bapak Sulistiyo, yang ditujukan kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan, Kementerian Perhubungan Udara,” ungkap Arthur

GM PT Angkasa Pura mengatakan bahwa lahan bandara sudah bermasalah hukum dan menjadi milik PT Angkasa Pura, itu patut sicurigai karena lahan di dalam bandara ada ahli waris yang mempunyai alas hak yang sah secara hukum.

“Tidak melawan hukum bagaimana mereka membangun Bandar Udara di atas lahan bukan milik PT Angkasa Pura,” cetus Arthur.

Bukan hanya tanah Landasan Pacu Bandara, tapi ada juga objek tanah milik Rusungan Ramis.

Aktivis yang dikenal pemberani ini menjelaskan, bahwa objek tanah seluas ±10 hektar milik Almarhum Rusungan Ramis, yang telah dikuasakan kepada Yurike Paseki (anak kandung dari Rusungan Ramis) sampai sekarang belum juga dibayarkan.

Lahan milik Ruaungan Ramis itu berlokasi di dalam Bandar Udara Sam Ratulangi. “Tanah milik Rusungan Ramis di dalam bandara, tepatnya di pintu masuk dan pintu keluar, Carga, dan VIP Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Sulawesi Utara, telah dikuasakan kepada Jurike Paseki, anak kandung Rusungan Ramis,” pungkas pengiat anti korupsi dan mafia tanah ini.

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.