Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 7168 Lihat semua

Keluarga Ramis dan Pinangkaan-Paseki mengatakan, objek tanah milik mereka sudah diketahui oleh Menteri Perhubungan RI, untuk dilakukan pembayaran ganti rugi oleh PT Angkasa Pura.

Menurut Arthur, mantan Gubernur Sulawesi Utara Drs Sinyo Harry Sarundajang (SHS), pernah membuat Surat Rekomendasi Pembayaran Ganti Rugi Tanah di Lokasi Bandara Sam Ratulangi Manado, ditujukan kepada Menteri Perhubungan RI.

Isi surat permohonan ganti rugi tanah (luas ±10 ha) yang terdapat di Bandar Udara Sam Ratulangi Manado, sesuai Hak Pengelolaan Nomor I1, atas nama PT Angkasa Pura I, dimana Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Pusat untuk penyelesaian pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku melalui upaya musyawarah mufakat. “Pemerintah provinsi sulawesi utara sangat mengharapkan Bapak Menteri Perhubungan RI, untuk dapat secara arif dan bijaksana dalam menyelesaikan permasalahan pembayaran ganti rugi tanah di lokasi

Bandar Udara Sam Ratulangi Manado,” ujar Arthur Mumu, mengutip Surat Rekomendasi yang ditandatangani oleh Sinyo Harry Sarundajang, pada tanggal 9 Januari 2006.

Sebagai implementasinya, aktivis Anti Korupsi dan Mafia Tanah Arthur Mumu, memastikan melakukan aksi unjuk rasa dan menduduki Bandara Sam Ratulangi, khususnya di lahan bermasalah. Aksi tersebut kata dia, sebagai bentuk protes terhadap pengelola bandara yang diduga telah melakukan perampasan hak kepemilikan tanah.

Arthur Mumu, Sonny Woba, dan Keluarga Rami Paseki – Pinangkaan, juga berjanji akan meneruskan masalah itu ke Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya agar presiden tahu kalau di Sulut banyak masalah tanah, terutama milik masyarakat miskin yang tidak diselesaikan.

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.