Sidrap, fakta1.com— Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sidenreng Rappang melakukan pengawasan langsung pada hari kedua pelaksanaan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidenreng Rappang pada pemilihan serentak tahun 2024, yang digelar di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidenreng Rappang (Rabu,28/08/2024).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Andi Syaiful, menyampaikan bahwa kehadiran Bawaslu guna memastikan tata cara dalam proses pendaftaran telah sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
“Kami hadir untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada. Bawaslu akan bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran yang berpotensi mencederai proses demokrasi,” ungkapnya.
Di hari kedua pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, KPU Kabupaten Sidenreng Rappang menerima langsung berkas pendaftaran dari Pasangan H.Syaharuddin Alrif, S.Ip.,MM dan Nurkanaah, SH.,M.Si yang diusul oleh Gabungan Partai Politik dari Partai Nasdem, Partai Gelora, PKS, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Perindo dan PPP.
Hadir pula dalam penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut jajaran KPU, Bawaslu, Kapolres, Dandim 1420 Sidrap, Kepala Kesbangpol Sidrap, dan perwakilan dari partai pengusung pasangan calon.
Pendaftaran bakal calon ini akan berlangsung hingga tanggal 29 Agustus 2024 di mana KPU akan memeriksa kelengkapan berkas para calon sebelum diumumkan secara resmi. Tahapan ini merupakan langkah awal yang krusial dalam menyukseskan Pilkada Sidrap 2024.
Tinggalkan Balasan