
KONAWE, FAKTA1.COM – Media sosial kembali memicu sengketa hukum di ranah keluarga. Hastuti, warga Desa Uete, Kecamatan Konawe, resmi melaporkan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik ke Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara pada Rabu (7/5/2026).
Langkah hukum ini diambil setelah unggahan di platform Facebook yang menyerang kehormatan pribadinya tersebar luas dan menjadi konsumsi publik.
Kehormatan Pribadi Terusik
Persoalan bermula saat sebuah akun media sosial mengunggah pernyataan yang diduga mengandung penghinaan dan fitnah yang ditujukan langsung kepada Hastuti.
Akibat unggahan tersebut, Hastuti mengaku mengalami guncangan psikologis dan beban sosial yang berat di lingkungannya.
“Saya tidak tahu apa persoalannya, tiba-tiba nama saya disebut dan difitnah. Sebagai ibu rumah tangga, saya sangat terpukul karena ini sudah diketahui banyak orang. Nama baik saya jatuh di depan publik,” ungkap Hastuti dengan nada kecewa.
- Isu MBG Tak Layak Tidak Terbukti, SPPG Malimpung 01 Komitmen Jaga Kualitas
- Sidrap Bikin Kaget di Forum Sulsel, Pertumbuhan Ekonomi Melonjak, Gudang Beras Sampai Harus Sewa Tambahan
- Tim Advokat Buka Suara Usai Vonis Bebas Kasus Baznas Enrekang: “Sejak Awal Objek Perkaranya Keliru”
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Ia menyayangkan sikap terlapor yang memilih mengumbar urusan domestik ke ranah digital alih-alih menyelesaikannya secara kekeluargaan. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya merugikan dirinya secara pribadi, namun juga berdampak pada martabat keluarganya di mata masyarakat.
Terlapor Diduga Berada di Thailand
Hal yang menarik perhatian dalam kasus ini adalah posisi terlapor yang diketahui saat ini tidak berada di Indonesia. Hastuti menduga terlapor merasa “kebal hukum” karena statusnya sebagai pekerja migran.
- Isu MBG Tak Layak Tidak Terbukti, SPPG Malimpung 01 Komitmen Jaga Kualitas
- Sidrap Bikin Kaget di Forum Sulsel, Pertumbuhan Ekonomi Melonjak, Gudang Beras Sampai Harus Sewa Tambahan
- Tim Advokat Buka Suara Usai Vonis Bebas Kasus Baznas Enrekang: “Sejak Awal Objek Perkaranya Keliru”
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
“Yang
Langkah Hukum dan UU ITE
Kuasa hukum pelapor, Adv. ASPIN, S.H., M.H., menegaskan bahwa laporan tersebut telah memenuhi unsur materiil pelanggaran UU No. 19 Tahun 2016 (Perubahan UU ITE). Ia mengingatkan bahwa status terlapor yang berada di luar negeri bukan merupakan penghalang bagi proses hukum di Indonesia.
Asas Yurisdiksi: Hukum pidana tetap berlaku selama dampak hukum dari perbuatan tersebut dirasakan di wilayah kedaulatan Indonesia.
Proses Penyelidikan: Saat ini pihak kepolisian tengah mendalami bukti-bukti digital, termasuk tangkapan layar (screenshot) unggahan yang dimaksud dan pemeriksaan saksi-saksi.
“Kami meminta aparat penegak hukum bertindak profesional. Secara yuridis, unsur pidana sudah terpenuhi. Kami juga mempertimbangkan gugatan perdata untuk kerugian immateriil yang dialami klien kami,” ujar ASPIN.
Catatan Redaksi:
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat luas agar lebih bijak dalam bersosial media. Ruang digital bukanlah tempat tanpa aturan; setiap jempol yang mengetik kalimat fitnah atau penghinaan dapat berujung pada konsekuensi jeruji besi, di mana pun pelaku berada.
(*)








Tinggalkan Balasan