
Jakarta, fakta1.com— DPP IPN – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pemuda Nusantara, Akan Menggelar Aksi Unjuk Rasa Di Depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Pada Senin 17 Februari 2025, Guna Melaporkan Tindak Pidana KKN (Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme) Di WIUP PT. Energindo Mitra Pratama (EMP) Yang Terindikasi Menjadi Tempat Terjadinya Kejahatan Koorporasi.
Hal itu dikatakan Langsung pada Media Ini, Oleh Irsan Aprianto Ridham selaku Presidium Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pemuda Nusantara (DPP-IPN). Kamis, 6/02/2025.
Menurutnya, Berdasarkan regulasi setiap Perusahaan wajib memiliki Dokumen Perizinan dan Dokumen Penunjang (Pelengkap) Lainnya, salah satunya pihak Perusahaan wajib harus Memiliki dan Menyampaikan Dokumen RKAB-Nya kepada negara, apabila Perusahaan tersebut tidak menyampaikan Dokumen RKAB yang dikantonginya, Perusahaan tersebut tidak bisa melakukan kegiatan, baik itu Produksi apalagi melakukan aktivitas Penjualan Ore Nikel.
Irsan Aprianto Ridham Selaku Presidium DPP IPN dan Direktur Eksekutif Konsorsium Aktivis Anti Korupsi Indonesia Mengungkapkan “Hasil Investigasi Kami, Berdasarkan Data Serta Bukti Yang Di Himpun Bahwa PT. Energindo Mitra Pratama (EMP) Ini Telah Melakukan Aktivitas Pertambangan Ilegal Atau Lebih Tepatnya Melakukan Aktivitas Tanpa Mengantongi Dokumen Penunjang (Pelengkap) Seperti Izin Pelabuhan Resmi/Surat Izin Berlayar (SIB) Serta Izin Terminal Umum Khusus (TUKS).,”
Namun anehnya, Menurut Irsan Aprianto, Merujuk pada hasil pemeriksaan ditemukan bahwa PT. Energindo Mitra Pratama (EMP) telah melakukan aktivitas dan penjualan Ore Nikel tanpa mengantongi RKAB atau telah melakukan Penjualan Tanpa Persetujuan RKAB.
Berdasarkan Data Dan Informasi Dilapangan, Irsan Menegaskan Dan Menyampaikan Bahwa Terdapat Beberapa Nama Penerima Uang Koordinasi PT. Energindo Mitra Pratama (EMP) Yang Mengalir Ditubuh Mabes Polri Di Kabupaten Bontang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Lanjut Irsan, Oknum – Oknum tersebut ialah;
- Komjend Pol Agus Andrianto (Selaku Eks Wakapolri dan Mentri Imigrasi & Pemasyarakatan)
- Komandan Besar
Polisi (KBP) Budi Haryanto (Selaku Kepala Kasubdit V Bareskrim Polri)TRENDING
- AKP Asriadi (Selaku Kasatreskrim Polres Bontang)
“Jadi, wajar saja jika sampai hari ini dikatakan bahwa PT. ENERGINDO MITRA PRATAMA ini kebal hukum dan menjadi tempat atau Lumbung bagi Oknum – Oknum untuk Memperkaya Diri Sendiri maupun Sekelompoknya. Besar dugaan kami bahwasan-nya ada Permainan Administrasi sehingga sampai hari ini masih leluasa melakukan Penjualan serta Aktivitas,” Ucap Irsan Aprianto Ridham
Irsan Aprianto Ridham Mengatakan, Kami menilai bahwa sampai hari ini pihak dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK RI), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pun belum juga melakukan upaya penelusuran atas segala aktivitas yang dilakukan PT. Energindo Mitra Pratama (EMP) yang Berada di wilayah hukum Polda Kaltim dan Polres Bontang, atau mungkin Bungkam karena ada beberapa nama Pejabat tertentu yang Memback-Up PT. EMP.
Selain Kapolda Kaltim, Kapolres Bontang, Kejaksaan pun pasti tahu menahu soal adanya Indikasi Dugaan Kejahatan (Tipidkor) PT. EMP yang beroperasi tanpa Dokumen Penunjang (Pelengkap), tetapi kami mengganggap pihak Kejati Kalimantan Timur seakan akan bungkam karena apa yang dilakukan PT. Energindo Mitra Pratama itu seolah – olah seperti tidak melakukan Tindak Pidana Kejahatan.
Terakhir, Direktur Eksekutif Konsorsium Nasional Aktivis Anti Korupsi Indonesia (KONASI) Pada Media Ini, Ia Mengatakan Bakal Mempressure dan Melaporkan Secara Resmi Terkait Tindak Pidana Korupsi Yang Terjadi Di WIUP PT. Energindo Mitra Pratama (EMP) Ke KPK RI, Kejagung RI Dan Kasegneg.
“Kami Pastikan Itu, Laporan Kami Masuk Ke KPK RI, KEJAGUNG RI, dan ISTANA NEGARA Terkait Dugaan Kasus Tindak Pidana Kejahatan (Tipidkor-Grativikasi) di WIUP PT.EMP,” Tutupnya.








Tinggalkan Balasan