Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 7438 Lihat semua

KONAWE, FAKTA1.COM – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Konawe, Dedi, S.Si., bersama Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Konawe, H. Abdul Ginal Sambari, S.Sos., M.Si., mendampingi masyarakat yang menggelar aksi di Kantor ATR/BPN Kabupaten Konawe, Rabu (17/6/2026), terkait konflik agraria di Desa Olu Onua, Kecamatan Tongauna Utara.

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menyampaikan tuntutan agar persoalan sengketa lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun segera mendapatkan kepastian hukum. DPRD Konawe pun menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelesaian konflik tersebut hingga tuntas.

Ketua Lembaga Pemerhati Republik Indonesia (LPRI) Konawe, Andriyadi M., yang akrab disapa Anci, menjelaskan bahwa akar persoalan bermula dari terbitnya sertifikat melalui program PRONA di Kelurahan Asambu, Kecamatan Unaaha, namun objek lahannya berada di Desa Olu Onua, Kecamatan Tongauna Utara.

Menurut Anci, masyarakat mempertanyakan penerbitan sertifikat tersebut karena di lokasi yang sama telah terdapat sertifikat hak milik yang terbit lebih dahulu sejak tahun 1986 dan tahun-tahun berikutnya.

“Persoalan ini muncul karena adanya sertifikat PRONA yang diterbitkan di Kelurahan Asambu, sementara objek tanahnya berada di Desa Olu Onua. Padahal di lokasi tersebut sudah ada sertifikat yang terbit lebih dahulu sejak tahun 1986,” ujarnya.

Ia menambahkan, setelah

melalui berbagai upaya dan penyampaian aspirasi masyarakat, kini mulai muncul titik terang dalam proses penyelesaiannya. Salah satu langkah yang akan ditempuh Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe adalah melakukan pemblokiran terhadap sertifikat yang diduga bermasalah tersebut sambil menunggu proses pemeriksaan dan kajian lebih lanjut.

Bahkan dalam pertemuan itu, Ketua Komisi III DPRD Konawe, H. Abdul Ginal Sambari, meminta agar Surat Keputusan (SK) PRONA Tahun 2016 yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tersebut dapat ditinjau kembali dan dicabut apabila terbukti menimbulkan permasalahan hukum maupun administrasi.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Edison, ST., MM., menegaskan pihaknya berkomitmen menjadikan persoalan tersebut sebagai salah satu prioritas penanganan. Ia memastikan seluruh dokumen dan data akan diperiksa secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku guna menghadirkan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Dengan adanya komitmen bersama antara masyarakat, DPRD Kabupaten Konawe, ATR/BPN, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum, diharapkan konflik agraria di Desa Olu Onua segera memperoleh penyelesaian yang adil, transparan, dan berkepastian hukum.

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.