
Jakarta, Fakta1.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penunjukan itu dilakukan menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus, sekaligus untuk memastikan roda organisasi dan penanganan perkara tetap berjalan tanpa kendala. Sabtu 11 Juni 2026
Kejaksaan Agung menegaskan pergantian kepemimpinan di lingkungan Jampidsus tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum yang tengah berlangsung. Seluruh tugas, fungsi, serta kewenangan Jampidsus dipastikan tetap dijalankan secara optimal hingga pejabat definitif ditetapkan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penunjukan Rudi Margono didasarkan pada Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026. Surat perintah tersebut menjadi dasar hukum bagi Rudi Margono untuk menjalankan tugas sebagai Plt Jampidsus.
Anang menjelaskan, kebijakan tersebut diambil sebagai langkah
“Penunjukan ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan tugas, fungsi, serta kewenangan di lingkungan Jampidsus tetap berjalan hingga pejabat definitif ditetapkan,” kata Anang dalam keterangan resminya.
Melalui penunjukan tersebut, Kejaksaan Agung juga memberikan kepastian bahwa berbagai perkara yang saat ini sedang ditangani Jampidsus tidak akan mengalami hambatan akibat pergantian pejabat. Institusi memastikan seluruh proses penanganan perkara tetap berlangsung secara profesional, berkesinambungan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sembari menunggu keputusan mengenai pengisian jabatan Jampidsus secara definitif.(*)








Tinggalkan Balasan