Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 8144 • Lihat semua

Sidrap, Fakta1.Com — Surat pemberitahuan sudah mencantumkan tarif. Peserta yang ingin mengikuti pelatihan penguatan pembelajaran Science, Technology, Engineering, and Mathematics (STEM) berbasis matematika dan numerasi di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, diminta membayar kontribusi Rp1,5 juta per orang.

Dokumen yang diterbitkan Yayasan Pendidikan Adiluhung Nusantara (YPAN) itu menyasar guru sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), dengan kuota 150 peserta untuk setiap gelombang.

Jika kegiatan dilaksanakan dalam dua gelombang dengan total 300 peserta dan seluruhnya membayar sesuai tarif yang tercantum, nilai pembayaran berpotensi mencapai Rp450 juta.

Angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan tarif dan kuota peserta, bukan jumlah penerimaan yang telah terverifikasi.

Besarnya nilai potensial itu memunculkan pertanyaan mengenai rincian pembiayaan, mekanisme pembayaran, serta manfaat yang akan diperoleh para guru dari kegiatan tersebut.

Rp1,5 Juta untuk Apa Saja?

Dalam surat pemberitahuan, YPAN mencantumkan sejumlah fasilitas bagi peserta, yakni trainer nasional, sertifikat 32 jam pelajaran (JP), seminar kit, modul, ruang pelatihan, dan konsumsi.

Namun, surat tersebut belum merinci besaran biaya untuk setiap komponen fasilitas maupun dasar perhitungan tarif Rp1,5 juta per peserta.

Transparansi komponen biaya menjadi penting agar sekolah dan peserta dapat memahami apa saja yang ditanggung dari pembayaran tersebut.

Tarif yang tinggi tidak otomatis menunjukkan adanya penyimpangan. Penilaiannya perlu mempertimbangkan kualitas narasumber, materi, durasi efektif pelatihan, fasilitas, serta kebutuhan operasional penyelenggaraan.

Meski demikian, ketika kegiatan menyasar ratusan guru, keterbukaan mengenai biaya dan manfaat pelatihan patut menjadi perhatian.

Pembayaran Dituju ke Rekening Yayasan

Surat pemberitahuan tersebut mencantumkan pembayaran melalui rekening Bank Mandiri atas nama Yayasan Pendidikan Adiluhung Nusantara.

Informasi ini memberikan petunjuk mengenai mekanisme pembayaran yang ditetapkan penyelenggara. Namun, redaksi belum memperoleh data mengenai jumlah peserta yang telah membayar, total dana yang sudah diterima, maupun rincian penggunaan dana tersebut.

Pertanyaan lain yang perlu dijawab adalah sumber pembiayaan peserta. Informasi awal yang diperoleh redaksi menyebutkan bahwa biaya pelatihan dikaitkan dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Keterangan tersebut masih perlu diverifikasi melalui bukti transaksi dan konfirmasi kepada sekolah yang bersangkutan.

Jika pembayaran memang menggunakan dana BOS, perlu dipastikan apakah penganggarannya telah direncanakan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, persoalannya bukan hanya berapa besar tarif yang dipungut, tetapi juga bagaimana keputusan pembiayaan diambil dan dipertanggungjawabkan.

Guru Mengeluhkan Biaya dan Penugasan

Seorang guru yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengeluhkan besarnya biaya pelatihan.

“Ini mahal, Pak. Apalagi materinya sudah sering kita dapatkan. Tapi, namanya perintah atasan, ya kita ikut saja,” ujarnya.

Guru tersebut mengaku mengikuti kegiatan karena adanya arahan dari koordinator wilayah kecamatan.

Keterangan mengenai arahan tersebut masih perlu diperdalam untuk memastikan apakah keikutsertaan peserta bersifat wajib, merupakan imbauan, atau didasarkan pada penugasan resmi.

Penjelasan dari pihak sekolah dan koordinator wilayah diperlukan agar mekanisme penentuan peserta tidak hanya didasarkan pada satu keterangan.

Dinas Pendidikan Mengaku Mengetahui Kegiatan

Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter pada Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidrap, Musdadi, S.S., sebelumnya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut telah diketahui dinas.

Dalam keterangannya pada Sabtu (17/10/2026), Musdadi menyebut Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang sedang dalam proses penyusunan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan YPAN.

Mengenai tarif, ia menyebut biaya registrasi Rp1,5 juta per peserta berdasarkan informasi yang diterima.

Menurut Musdadi, kewajaran biaya perlu dinilai dengan mempertimbangkan materi, narasumber, fasilitas, dan durasi pelatihan. Ia menyarankan agar rincian penetapan tarif dikonfirmasi langsung kepada pihak yayasan sebagai penyelenggara.

Keterangan tersebut membuka ruang untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai bentuk keterlibatan dinas, dasar pelaksanaan kegiatan, serta status kerja sama dengan penyelenggara.

Proses penyusunan MoU tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kegiatan tidak sah. Namun, dasar penyelenggaraan dan hubungan kelembagaan kedua pihak perlu dijelaskan agar publik memperoleh gambaran yang utuh.

Jadwal dan Lokasi Perlu Dipastikan

Dalam surat pemberitahuan, pelatihan dijadwalkan berlangsung pada Senin hingga Rabu, 19–21 Oktober 2026.

Surat itu mencantumkan lokasi di Aula Kementerian Haji dan Umrah serta Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidenreng Rappang.

Sementara itu, informasi awal yang diterima redaksi menyebut kegiatan berlangsung di Aula Kampus Universitas Ichsan Sidrap dan dijadwalkan hingga 24 Oktober 2026.

Perbedaan informasi mengenai lokasi dan rentang tanggal tersebut perlu diklarifikasi kepada penyelenggara untuk memastikan jadwal setiap gelombang dan tempat pelaksanaan yang sebenarnya.

Penyelenggara Perlu Menjelaskan Rincian Biaya

Yayasan Pendidikan Adiluhung Nusantara disebut sebagai lembaga pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia yang berdiri sejak 2012 dan berpusat di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh penjelasan langsung dari pihak yayasan mengenai dasar penetapan tarif Rp1,5 juta, rincian komponen pembiayaan, jumlah peserta yang telah membayar, serta mekanisme kerja sama dengan pemerintah daerah.

Redaksi membuka ruang bagi pihak yayasan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidrap, serta sekolah peserta untuk memberikan penjelasan dan hak jawab.

Pelatihan guru merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan. Namun, ketika kegiatan melibatkan ratusan peserta dan berpotensi memiliki nilai transaksi ratusan juta rupiah, transparansi biaya, kejelasan mekanisme pembiayaan, dan manfaat yang terukur menjadi hal yang layak dipertanyakan.

Publik tidak cukup hanya mengetahui berapa tarif yang ditetapkan. Publik juga perlu mendapat penjelasan mengenai dasar penetapannya, sumber pembiayaannya, dan manfaat konkret yang akan diterima guru serta sekolah.

​Kala Guru Terjepit Aturan: Wajib Ikut Pelatihan STEM Berbayar Rp1,5 Juta, Dana BOS Ikut Disorot!

Terima kasih telah membaca artikel ini. Temukan informasi dan berita terbaru lainnya melalui kanal resmi kami.

Ikuti informasi terbaru melalui Saluran WhatsApp .