Jakarta,fakta1.com— PT. Kurnia Teknik Jayatama (KTJ) & Eks PT. Pandu Citra Mulia (PCM) Diduga Kuat Menjadi Lumbung Para Oknum – Oknum Yang Turut Ikut Serta Merugikan Keuangan Negara Maupun Daerah Itu Sendiri. Sebab, PT. KTJ dan Eks PT. PCM Terindikasi Menjadi Tempat Terjadi Tindak Pidana KKN (Kolusi, Korupsi, Nepotisme).
Hal itu dikatakan Langsung pada Media Ini, Oleh Irsan Aprianto Ridham selaku Direktur Eksekutif Konsorsium Nasional Aktivis Anti Korupsi Indonesia (KONASI). Kamis, 29/08/2024.
Menurutnya, Berdasarkan regulasi setiap Perusahaan wajib memiliki Dokumen Perizinan dan Dokumen Penunjang (Pelengkap) Lainnya, salah satunya pihak Perusahaan wajib harus Memiliki dan Menyampaikan Dokumen RKAB-Nya kepada negara, maka jika Perusahaan tersebut tidak menyampaikan Dokumen RKAB yang dikantonginya, Perusahaan tersebut tidak bisa melakukan kegiatan, baik itu Produksi apalagi melakukan aktivitas Penjualan Ore Nikel.
Irsan Aprianto Ridham Selaku Direktur Ekskutif Konsorsium Aktivis Anti Korupsi Indonesia Mengungkapkan “Hasil Investigasi Konasi, Berdasarkan Data Serta Informasi Yang Di Himpun Bahwa PT. KTJ Ini Telah Melakukan Aktivitas Pertambangan Ilegal Atau Lebih Tepatnya Melakukan Aktivitas Tanpa Mengantongi Dokumen Penunjang (Pelengkap) Yakni Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Serta Izin Usaha Pertambangan (IUP).,”
Namun anehnya, Menurut Irsan Aprianto, Merujuk pada hasil pemeriksaan ESDM RI ditemukan bahwa PT. Kurnia Teknik Jayatama dan PT. Pandu Citra Mulia telah melakukan aktivitas dan penjualan Ore Nikel tanpa mengantongi RKAB atau telah melakukan Penjualan Tanpa Persetujuan RKAB.
Berdasarkan Data Dan Informasi Dilapangan, Irsan Menegaskan Dan Menyampaikan Bahwa Terdapat Oknum Atau Kontraktor Mining Serta Penambang Ilegal Yang Kerap Melakukan Aktivitas Penambangan Di Wilayah PT. KTJ Dan Eks PT. PCM Dikolaka Utara.
Lanjut Irsan, Oknum – oknum tersebut ialah;
1. Ibu (D*W*), (WIUP PT.KTJ)
2. Pak (A*R*L) selaku anggota polda sultra (WIUP PT.KTJ)
3. Pak (MD)/ pak (A*L*M), (PT.KTJ)
4. H. (AN)/ H. (M*N*), (PT.PCM)
5. (B*G*S) dan (R*S*L), (PT.PCM)
“Jadi, wajar saja jika sampai hari ini dikatakan bahwa PT. KTJ serta Eks PT. PCM ini kebal hukum dan menjadi tempat atau Lumbung bagi Oknum – Oknum untuk Memperkaya Diri Sendiri maupun Sekelompoknya. Besar dugaan kami Bahwasan-nya ada Permainan Administrasi sehingga sampai hari ini masih leluasa melakukan Penjualan serta Aktivitas Tanpa Izin,” Ucap Irsan Aprianto Ridham
Irsan Aprianto Ridham Mengatakan, Menilai bahwa sampai hari ini pihak dari Kapolda Sulawesi Tenggara Pun belum juga melakukan Upaya ataupun Tindakan untuk memproses hukum segala aktivitas yang dilakukan PT. Kurnia Teknik Jayatama (KTJ) dan Eks PT. Pandu Citra Mulia (PCM), Meskipun PT. KTJ serta Eks PT. PCM Berada di wilayah hukum Polres Kolaka Utara, atau mungkin Bungkam karena ada beberapa nama Pejabat tertentu yang Memback-Up PT. KTJ dan Eks PT. PCM.
Selain Polres Kolaka Utara, Kejaksaan Pun Pasti Tahu Menahu Soal Adanya Indikasi Dugaan Kejahatan (Tipidkor) PT. KTJ & Eks PT. PCM Beroperasi Tanpa Dokumen Penunjang (Pelengkap), Tetapi Pihak Kejati Sultra Seakan Akan Bungkam Karena Apa Yang Dilakukan PT. KTJ dan Eks PT. PCM Itu Seolah – Olah Seperti Tidak Melakukan Tindak Pidana Kejahatan.
Terakhir, Direktur Eksekutif Konsorsium Nasional Aktivis Anti Korupsi Indonesia (KONASI) Pada Media Ini, Ia Mengatakan Bakal Melaporkan Secara Resmi Terkait Tindak Pidana Korupsi Yang Terjadi Di WIUP PT. KTJ Dan Eks PT. PCM Ke KPK RI, Kejagung RI Dan Bareskrim Mabes Polri (Dirtipidter).
“Kami Pastikan Itu, Laporan Kami Masuk Ke KPK RI, KEJAGUNG, dan MABES POLRI Terkait Dugaan Kasus Tindak Pidana Kejahatan (Tipidkor, Grativikasi) di WIUP PT.KJT & EKS PT. PCM,” Tutupnya.
Tinggalkan Balasan