Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 7499 Lihat semua

Ia menambahkan, setidaknya pihak pelapor—dalam hal ini HMPLT—perlu memperoleh informasi resmi mengenai sejauh mana proses penanganan laporan tersebut berjalan.

“Minimal kami sebagai pelapor diberi tahu progresnya sampai di mana. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” lanjut Danu.

Sebelumnya, HMPLT telah menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejati Sulsel dan Kantor DPRD Sulsel pada 11 November 2025 lalu.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa mendesak Kejati Sulsel mengusut dugaan penyimpangan dalam kerja sama

sewa lahan antara Pemkab Luwu Timur dan PT IHIP, termasuk menelusuri aspek legalitas perjanjian, mekanisme penetapan nilai sewa, serta dugaan pelanggaran prosedur yang dinilai berpotensi merugikan daerah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Sulsel belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan aduan HMPLT tersebut. (*)