
Fakta1.com, Banjarmasin – ONP (Organisasi Non Pemerintah) atau Lembaga Pengawas Pelapor Korupsi wilayah Kalimantan Selatan resmi mengajukan laporan dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Laporan tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan barang/jasa di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. H. Moch Ansari Saleh.
Dalam laporan bernomor 216/LP2K/2024 itu, ONP ini menyampaikan adanya indikasi penyimpangan pada proyek rehabilitasi Gedung Mesjid Al-Anshar dan Gedung IRNA 1 (Emerland) dengan nilai mencapai Rp1,74 miliar. Proses pengadaan proyek ini dilakukan melalui mekanisme E-Purchasing dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.
Ketua ONP Kalimantan Selatan menegaskan
“Kami berharap Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya. (***)
- Famtrip Overland Sultra Resmi Dimulai, Jelajahi Bombana, Kolaka dan Kolaka Timur
- Babinsa Ramil Jajaran Kodim 1420/Sidrap Kawal Pendistribusian Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Sidrap
- Bukan Lagi Urusan Programmer, Polda Sulsel Turun Tangan Ajari Pelajar Paham AI
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel









Tinggalkan Balasan