Fakta1.com, Banjarmasin – ONP (Organisasi Non Pemerintah) atau Lembaga Pengawas Pelapor Korupsi wilayah Kalimantan Selatan resmi mengajukan laporan dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Laporan tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan barang/jasa di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. H. Moch Ansari Saleh.
Dalam laporan bernomor 216/LP2K/2024 itu, ONP ini menyampaikan adanya indikasi penyimpangan pada proyek rehabilitasi Gedung Mesjid Al-Anshar dan Gedung IRNA 1 (Emerland) dengan nilai mencapai Rp1,74 miliar. Proses pengadaan proyek ini dilakukan melalui mekanisme E-Purchasing dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.
Ketua ONP Kalimantan Selatan menegaskan bahwa laporan ini disampaikan dalam rangka mendukung program pemerintah untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktek korupsi. ONP ini juga menggarisbawahi pentingnya peran serta masyarakat dalam pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara, sesuai dengan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami berharap Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya. (***)
Tinggalkan Balasan