
Lubuk PAKAM,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang resmi menunda penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang seyogianya dilaksanakan hari ini, Jumat (31/10/2025).
Kepastian penundaan ini dilakukan sesuai surat dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) No.800.1.13.2/4342/P/BKPSDM-DS/10/2025, tanggal 31 Oktober 2025, yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM, Rudi Akmal Tambunan ST MAB.
Dalam surat itu disebutkan, pelaksanaan penyerahan SK atau pelantikan PPPK Paruh Waktu ditunda sampai adanya pemberitahuan lebih lanjut.
Penundaan dilakukan karena adanya perbaikan naskah dinas PPPK Paruh Waktunya masing-masing.
- Petani Bone Diajari Ubah Jerami dan Kotoran Ternak Jadi Cuan, Penyuluh Kementan RI Turun Langsung
- PIC Sekolah Rakyat Kemensos Audiensi dengan Bupati Sidrap Bahas Operasional Sekolah Rakyat Permanen
- Pulang untuk Selamanya, H. Arifin Junaidi Tutup Lembar Pengabdian 40 Tahun untuk Luwu Raya
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Hal tersebut juga dibenarkan Sekretaris BKPSDM, Faisal Rahman
Ditegaskan, semua urusan kepegawaian di BKPSDM Deli Serdang semuanya gratis, termasuk pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Sekretaris BKPSDM mengimbau kepada para calon PPPK Paruh Waktu agar bersabar, karena proses tetap berlanjut. (Tim)
- Petani Bone Diajari Ubah Jerami dan Kotoran Ternak Jadi Cuan, Penyuluh Kementan RI Turun Langsung
- PIC Sekolah Rakyat Kemensos Audiensi dengan Bupati Sidrap Bahas Operasional Sekolah Rakyat Permanen
- Pulang untuk Selamanya, H. Arifin Junaidi Tutup Lembar Pengabdian 40 Tahun untuk Luwu Raya
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel








Tinggalkan Balasan