Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Headline

Pembangunan Menara Telekomunikasi di Desa Mojoagung Tak Memiliki Surat Persetujuan warga

badge-check


					Pembangunan Menara Telekomunikasi di Desa Mojoagung Tak Memiliki Surat Persetujuan warga Perbesar

Silakan Bagikan:

FAKTA1.COM, TUBANT–28 Juni 2024, Perselisihan terkait pembangunan menara telekomunikasi di Desa Mojoagung, Kecamatan Soko, semakin meningkat. Penduduk setempat merasa tidak mendapat kejelasan mengenai kompensasi yang seharusnya mereka terima akibat dampak dari pembangunan menara tersebut.

Sebagai Ketua LSM PASUS (Pergerakan Seluruh Unsur Sejahtera), Aris mengeluarkan pernyataan tegas mengenai situasi ini. Aris menyatakan bahwa tidak perlu lagi membahas dasar hukum dalam permasalahan ini karena sudah sangat jelas. Ia menegaskan bahwa pihak yang merasa mengancam akan memenjarakan jika menghalangi pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi agar segera melaporkan. Menurutnya, dalam proses hukum akan terlihat dengan jelas siapa yang benar dan siapa yang salah.

“Saya mempersilakan pihak yang merasa mengancam akan melaporkan untuk segera melaporkan, karena justru di situlah dalam proses hukum akan terlihat siapa yang salah. Pihak masyarakat terdampak hanya menandatangani kertas kosong dalam izin pembangunan menara tersebut,”ujar Aris.

Aris juga memberikan saran kepada oknum media dan LSM yang memihak kepada pihak menara telekomunikasi. Ia menantang mereka untuk menunjukkan kelengkapan izin, terutama surat persetujuan warga. Jika dapat membuktikan hal tersebut, LSM PASUS siap mundur dalam pengawalan permasalahan ini.

“Jika Anda seorang aktivis profesional, maka tinggal tunjukkan saja kelengkapan izin mereka, terutama surat persetujuan warga. Kami dari LSM PASUS siap mundur dalam pengawalan permasalahan ini.

Namun, jika kalian hanya menulis berdasarkan pesanan dan melakukan intimidasi kepada masyarakat tentang penjara, maka saya rasa Anda bukan seorang profesional dan membuat semakin turun kepercayaan publik terhadap aktivis, khususnya LSM,”tegas Aris.

Lebih lanjut, Aris meminta PT Protelindo, selaku pemilik bangunan menara telekomunikasi, untuk mendengar permasalahan ini secara langsung dan menemui masyarakat yang terdampak. Ia menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini tidak seharusnya digantungkan kepada perwakilan yang berada di bawah, karena terbukti tidak mampu menjaga
nama baik perusahaan.

“Dengan mendengar langsung permasalahan dari masyarakat, PT Protelindo dapat memahami situasi yang sebenarnya terjadi di lapangan dan mencari solusi yang tepat. Kami berharap, perusahaan ini dapat bertanggung jawab dan memberikan kompensasi yang layak kepada masyarakat yang terdampak,”tutup Aris.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan komunikasi yang baik antara perusahaan dan masyarakat dalam setiap proyek pembangunan. Dengan demikian, hak-hak masyarakat dapat terlindungi dan pembangunan dapat berjalan dengan lancar tanpa menimbulkan konflik.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Umroh Bersama Travel JRW-Annur, Fery : Umrah Cerdas, Pilihan Tepat dan Bukan Pilihan Nekat

16 September 2024 - 17:04 WIB

Kajati Jatim Mia Amiati: 5 Hikmah Dalam Peringati Maulid Nabi Muhammad 12 Robiul Awal 1446H/2024

15 September 2024 - 22:28 WIB

Purna tugas korwil Lingga bayu Holiday bersama Kepsek

15 September 2024 - 19:35 WIB

Didi Sungkono, S.H., M.H.: Oknum Polisi Peras Masyarakat Harus Dijerat Pidana

15 September 2024 - 19:23 WIB

Balap Liar di Kedung Cowek Makin Meresahkan, Warga Keluhkan Minimnya Respons Aparat

15 September 2024 - 19:14 WIB

Trending di Headline