Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Headline

Pemkab Konawe Bersama Kemendes PDTT Serahkan 533 Sertifikat Hak Milik Tanah Kepada Warga

badge-check


					Pemkab Konawe Bersama Kemendes PDTT Serahkan 533 Sertifikat Hak Milik Tanah Kepada Warga Perbesar

Silakan Bagikan:

FAKTA1.COM, UNAAHA – Pemerintah Kabupaten Konawe menghelat penyerahan 533 sertifikat hak milik tanah kepada warga, sebuah langkah monumental dalam memberikan kepastian hukum terhadap lahan yang mereka tempati. Acara ini berlangsung di UPT Parudongka, Desa Parudongka, Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Minggu (19/5/2024).

Penyerahan sertifikat ini diselenggarakan atas kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Konawe dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). 

Danton Ginting Munthe, Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, turut hadir dalam acara ini untuk menyampaikan apresiasi dan memberikan sertifikat secara langsung kepada PJ Bupati Konawe, Harmin Ramba.

Dalam kesempatan tersebut, Ir Danton Ginting Munthe menyampaikan rasa syukurnya atas kolaborasi yang terjalin dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat Transmigrasi UPT Parudongka. “Dengan sertifikat ini, masyarakat sudah memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati,” ungkapnya.

PJ Bupati Konawe, Harmin Ramba, dalam sambutannya menggarisbawahi pentingnya kepastian hukum bagi masyarakat Transmigrasi. Beliau menegaskan bahwa apa yang menjadi tuntutan warga UPT Parudongka telah terwujud dengan penyerahan sertifikat ini.

Selain itu, beliau juga mengungkapkan harapannya agar ke depannya, kawasan Transmigrasi ini dapat menjadi desa yang mandiri, bahkan bisa menjadi desa pemekaran dari Desa Parudongka.

“Saat ini, kewenangan telah diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Konawe, dan ini membuka peluang bagi pengembangan lebih lanjut di kawasan Transmigrasi ini,” kata Harmin Ramba.

Acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, antara lain Direktur Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Rajumber Prihatin, Direktur Pembangunan Kawasan Transmigrasi, Nirwan Ahmad Helmi, dan Direktur Pengembangan Satuan Pemukiman dan Pusat Satuan Kawasan Pengembangan, Rosyid Althaf. Turut serta juga jajaran Forum Komunitas Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang menandai komitmen bersama dalam mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat Transmigrasi UPT Parudongka.

Penyerahan sertifikat hak milik tanah ini bukan hanya sekadar tindakan administratif, tetapi juga simbol keadilan bagi ratusan warga yang telah lama menantikan kepastian hukum atas tanah yang mereka olah dan tinggali. Langkah ini diharapkan akan membuka lembaran baru dalam pembangunan dan pengembangan kawasan Transmigrasi di Kabupaten Konawe.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Buntut Tahanan Tewas Dianiaya 7 Anggota Polres Polman Kena Patsus , GAM : Kapolres Polman Apa Berani Mundur ?

17 September 2024 - 07:55 WIB

Perjalanan Spiritual CEO PT Fakta Sentra Media, Fery Sirajuddin, Jurnalis Sidrap ke Tanah Suci

17 September 2024 - 04:12 WIB

Umroh Bersama Travel JRW-Annur, Fery : Umrah Cerdas, Pilihan Tepat dan Bukan Pilihan Nekat

16 September 2024 - 17:04 WIB

Kajati Jatim Mia Amiati: 5 Hikmah Dalam Peringati Maulid Nabi Muhammad 12 Robiul Awal 1446H/2024

15 September 2024 - 22:28 WIB

Purna tugas korwil Lingga bayu Holiday bersama Kepsek

15 September 2024 - 19:35 WIB

Trending di Headline