
KONAWE,F1 – Komitmen Polres Konawe dalam menjaga hak masyarakat atas energi bersubsidi kembali dibuktikan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi pemerintah yang diduga hendak didistribusikan secara tidak sah ke luar daerah.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di wilayah Kelurahan Inalahi, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, dalam rangkaian operasi pengawasan terhadap distribusi barang-barang bersubsidi yang menjadi kebutuhan masyarakat.
Pada Kamis malam, 18 Juni 2026, sekitar pukul 21.00 Wita, petugas Satreskrim Polres Konawe menemukan sebuah kendaraan Daihatsu Grand Max warna hitam dengan nomor polisi DT 8603 DA yang mengangkut sebanyak 258 tabung LPG 3 kilogram bersubsidi.
Saat dilakukan pemeriksaan, kendaraan tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan pengangkutan maupun niaga sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ratusan tabung gas subsidi itu diduga akan dibawa keluar wilayah untuk diperjualbelikan.
- 90 Menit Tak Ada Gol, Nasib Bone FC Ditentukan dari Titik Putih Sidrap Cup
- Heboh MBG: Mahfud MD Soroti Perubahan Daftar 24 ke 34 Nama dan Isu “Mafia Hukum”
- Mantan Wakapolri Oegroseno Sebut Penanganan Roy Suryo–Dokter Tifa Berlebihan hingga Dinilai Abaikan Kemanusiaan
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas langsung mengamankan kendaraan beserta seluruh barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terkait dengan aktivitas distribusi tersebut.
Dari hasil pendalaman yang dilakukan penyidik, ditemukan indikasi adanya praktik distribusi LPG bersubsidi yang tidak sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Karena itu, proses penyidikan terus dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kapolres Konawe melalui Satreskrim menegaskan bahwa
LPG 3 kilogram merupakan komoditas bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro. Karena itu, setiap bentuk penyalahgunaan distribusi berpotensi mengganggu ketersediaan pasokan serta merugikan masyarakat luas.
Saat ini penyidik masih terus melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa sejumlah saksi tambahan, berkoordinasi dengan instansi terkait, serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna mengungkap secara utuh dugaan pelanggaran yang terjadi.
- 90 Menit Tak Ada Gol, Nasib Bone FC Ditentukan dari Titik Putih Sidrap Cup
- Heboh MBG: Mahfud MD Soroti Perubahan Daftar 24 ke 34 Nama dan Isu “Mafia Hukum”
- Mantan Wakapolri Oegroseno Sebut Penanganan Roy Suryo–Dokter Tifa Berlebihan hingga Dinilai Abaikan Kemanusiaan
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Polres Konawe juga mengingatkan seluruh pelaku usaha, agen, pangkalan, maupun masyarakat agar mematuhi aturan yang mengatur distribusi barang bersubsidi dan tidak melakukan praktik yang dapat menghambat penyaluran bantuan pemerintah kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
“Polres Konawe akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi. Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas pasokan energi, mencegah kelangkaan, serta melindungi hak masyarakat atas kebutuhan pokok yang telah disubsidi oleh negara,” tegas pihak Satreskrim Polres Konawe.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Konawe dalam memberantas praktik-praktik yang berpotensi merugikan masyarakat dan mengganggu program subsidi pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.(*)








Tinggalkan Balasan