
Sidrap, fakta1.com– Kepolisian Resor Sidrap, Polda Sulsel berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian baterai tower telekomunikasi smartfren berinisial “HS” (33) di Kabupaten Pinrang.
Kasat Reskrim Polres Sidrap Akp Welfrick mengatakan bahwa penangkapan tersebut berhasil berkat kerjasama dengan Polres Pinrang, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 2 buah baterai lithium merk ZTE (putih) dan 2 buah baterai SDA lithium (hitam) milik properti telekomunikasi smartfren
“Pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 kami menerima penyerahan terduga pelaku “HS” dari Polres Pinrang, setelah dilakukan interogasi secara intensif pelaku mengakui perbuatannya” ujar Welfrick, saat dikonfirmasi Rabu (28/1/26) siang
Menurut Welfrick, pelaku juga telah melakukan aksi pencurian di 4 (empat) titik berbeda di wilayah Kabupaten Sidrap sejak tahun 2024 lalu dan menjual barang hasil curian kepada seseorang pria berinisial “A”
- Riset Kritis soal Akuntabilitas Program MBG, Mahasiswa Akuntansi UNUSIA Raih Juara II Best Paper Internasional
- Cegah Diabetes Sejak Dini, Mahasiswa KKN-PK Unhas Gelar Program GEMILANG di Desa Balusu Barru
- Cegah Gangguan Lambung Sejak Remaja, Mahasiswa KKN-PK Unhas Edukasi Siswa MTs Al-Ikhlas Wette’e Lewat Program Lambung Bahagia
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
“Ada 4 titik aksi pencurian barang sama
Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Sidrap guna penyidikan lebih lanjut, tak lupa Welfrick juga berpesan kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi pencurian yang akhir-akhir ini sedang marak serta tidak segan melaporkan ketika ada kejadian pencurian
“Kami berharap masyarakat lebih berhati-hati terhadap aksi pencurian, segera laporkan jika mengetahui atau bahkan mengalami dan menjadi korban aksi pencurian” tutupnya








Tinggalkan Balasan