
FAKTA1.COM, MAKASSAR— Prof Zudan Arif Fakrulloh akan meninggalkan jabatannya sebagai Pj Gubernur Sulawesi Selatan mulai Januari 2025.
Pasalnya, Prof Zudan diberi tugas baru oleh Presiden RI Prabowo Subianto menjadi Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.
Hal tersebut diungkapkan langsung Zudan pada Jumat, 20 Desember 2024.
Zudan mengaku terpilih jadi Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI. Otomatis posisinya sebagai orang nomor 1 di Sulsel akan diganti.
“Saya diberi tugas baru oleh bapak Presiden dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sebagai ASN harus selalu siap untuk ditempatkan dimana pun,” ucapnya.
- Soppeng Heboh, Pria Ditemukan Meninggal di Dekat Pasar Takalala, Polisi Turun Lidik
- Getaran dari Palu Tembus Parepare, Satu Warkop Mendadak Jadi Titik Evakuasi
- Askrindo–Pemkab Soppeng Sepakat Kunci Risiko Proyek, Ekonomi Rp 4,37 Triliun Diperkuat Skema Penjaminan dan Proteksi UMKM
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Zudan Arif sebelumnya sudah mengikuti seleksi calon kepala BKN RI di Jakarta. Namanya masuk dalam tiga besar.
Bersambung Kelaman 2
Setelah melalui tahapan seleksi, Presiden Prabowo menunjuk dirinya untuk mengisi jabatan kepala BKN yang saat ini lowong.
- Soppeng Heboh, Pria Ditemukan Meninggal di Dekat Pasar Takalala, Polisi Turun Lidik
- Getaran dari Palu Tembus Parepare, Satu Warkop Mendadak Jadi Titik Evakuasi
- Askrindo–Pemkab Soppeng Sepakat Kunci Risiko Proyek, Ekonomi Rp 4,37 Triliun Diperkuat Skema Penjaminan dan Proteksi UMKM
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
“Bulan Januari minggu pertama (diganti). Sesuai arahan bapak Presiden-lah dan Menteri Dalam Negeri,” sebutnya.
Prof Zudan yang merupakan Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI juga pernah menjabat
Kata Prof Zudan, jabatan Pj Gubernur itu sifatnya sangat sementara. Sehingga, bisa saja ditarik sewaktu-waktu jika Pimpinan memberi tugas baru.
Bahkan, jika tidak ikut seleksi Kepala BKN pun, dirinya siap jika akan dipindahkan untuk bertugas di tempat lain.
Aturan terkait jabatan Pj Gubernur ini salah satunya ada dalam UU nomor 10 tahun 2016 pasal 201. Di mana Pj Gubernur dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi madya. Sedangkan, Kepala BKN merupakan jabatan pimpinan tinggi utama.
Setelah Zudan dilantik, jabatan Gubernur Sulsel akan diisi oleh Pj baru yang ditunjuk Menteri Dalam Negeri.
Pj baru bakal menjabat kurang lebih sebulan sebelum gubernur terpilih pada Pilkada serentak 2024 dilantik.








Tinggalkan Balasan