
FAKTA1.COM, MAKASSAR— Prof Zudan Arif Fakrulloh akan meninggalkan jabatannya sebagai Pj Gubernur Sulawesi Selatan mulai Januari 2025.
Pasalnya, Prof Zudan diberi tugas baru oleh Presiden RI Prabowo Subianto menjadi Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.
Hal tersebut diungkapkan langsung Zudan pada Jumat, 20 Desember 2024.
- DPRD Wajo Dorong Kolaborasi Besar demi Melahirkan SDM Unggul dan Berdaya Saing
- IDI Soppeng Dukung Pengabdian Mahasiswa Kedokteran Unhas, ABADI Vol 5 Fokus Layani Masyarakat
- Bupati Sidrap Tinjau Jalan Salodua–Anabana dan Sawah Petani, Akses Ekonomi Pitu Riawa Disiapkan Lebih Cepat
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Zudan mengaku terpilih jadi Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI. Otomatis posisinya sebagai orang nomor 1 di Sulsel akan diganti.
“Saya diberi tugas baru oleh bapak Presiden dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sebagai ASN harus selalu siap untuk ditempatkan dimana pun,” ucapnya.
Zudan Arif sebelumnya sudah mengikuti seleksi calon kepala BKN RI di Jakarta. Namanya masuk dalam tiga besar.
Bersambung Kelaman 2
- DPRD Wajo Dorong Kolaborasi Besar demi Melahirkan SDM Unggul dan Berdaya Saing
- IDI Soppeng Dukung Pengabdian Mahasiswa Kedokteran Unhas, ABADI Vol 5 Fokus Layani Masyarakat
- Bupati Sidrap Tinjau Jalan Salodua–Anabana dan Sawah Petani, Akses Ekonomi Pitu Riawa Disiapkan Lebih Cepat
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Setelah melalui tahapan seleksi, Presiden Prabowo menunjuk dirinya untuk mengisi jabatan kepala BKN yang saat ini lowong.
“Bulan Januari minggu pertama (diganti). Sesuai arahan bapak Presiden-lah dan Menteri Dalam Negeri,” sebutnya.
Prof Zudan yang merupakan Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI juga pernah menjabat
Kata Prof Zudan, jabatan Pj Gubernur itu sifatnya sangat sementara. Sehingga, bisa saja ditarik sewaktu-waktu jika Pimpinan memberi tugas baru.
Bahkan, jika tidak ikut seleksi Kepala BKN pun, dirinya siap jika akan dipindahkan untuk bertugas di tempat lain.
Aturan terkait jabatan Pj Gubernur ini salah satunya ada dalam UU nomor 10 tahun 2016 pasal 201. Di mana Pj Gubernur dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi madya. Sedangkan, Kepala BKN merupakan jabatan pimpinan tinggi utama.
Setelah Zudan dilantik, jabatan Gubernur Sulsel akan diisi oleh Pj baru yang ditunjuk Menteri Dalam Negeri.
Pj baru bakal menjabat kurang lebih sebulan sebelum gubernur terpilih pada Pilkada serentak 2024 dilantik.








Tinggalkan Balasan