
MAKASSAR, FAKTA1.COM – Kabut misteri menyelimuti pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar dalam APBD Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Mantan pucuk pimpinan DPRD Sulsel periode 2019–2024 secara kompak mengklaim bahwa proyek jumbo yang kini dibidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel tersebut tidak pernah melalui meja pembahasan Badan Anggaran (Banggar).
Kesaksian Para Pimpinan Parlemen
Eks Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari, menegaskan bahwa kehadirannya di hadapan penyidik Kejati pada Kamis (16/4) murni berstatus sebagai saksi.
Ia hadir bersama tiga mantan Wakil Ketua DPRD lainnya: Ni’matullah Erde, Syaharuddin Alrif, dan Darmawangsyah Muin untuk memberikan klarifikasi terkait mekanisme penganggaran.
”Kami hadir untuk mengonfirmasi keterangan guna melengkapi berkas tersangka. Di tingkat pimpinan maupun Banggar, tidak pernah ada penyampaian soal anggaran nanas,” tegas Andi Ina kepada awak media, Jumat (17/4).
Kejanggalan Draf Anggaran: Nanas vs Pisang
Senada dengan Andi Ina, mantan Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni’matullah Erde, memaparkan adanya indikasi kejanggalan yang mencolok. Menurut Ketua Demokrat Sulsel ini, fokus pembahasan legislatif saat itu adalah komoditas lain yang menjadi program prioritas pemerintah provinsi, yakni pengembangan pisang cavendish, bukan nanas.
Perbandingan Fokus Pembahasan:
Prioritas Resmi: Pengembangan Pisang Cavendish.
Temuan “Gaib”: Pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.
”Seingat kami, pengadaan
Kejati Telusuri ‘Penumpang Gelap’
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan adanya pemeriksaan maraton terhadap para mantan legislator tersebut.
Jaksa penyidik kini tengah membedah risalah rapat Banggar dan draf APBD 2024 untuk mencari tahu bagaimana anggaran puluhan miliar rupiah tersebut bisa “menyelinap” masuk.
”Pemeriksaan ini krusial untuk menggali informasi terkait mekanisme penganggaran. Dari empat pimpinan yang dipanggil, satu orang tidak hadir,” jelas Soetarmi.
Analisis Kasus
Munculnya anggaran yang diklaim “gaib” ini menguatkan indikasi adanya praktik ‘penumpang gelap’ dalam penyusunan APBD.
Jika benar pembahasan di Banggar hanya menyentuh pisang cavendish namun yang terealisasi justru pengadaan nanas, maka penyidik diprediksi akan menyasar:
Level Teknis Eksekutif: Oknum yang menyusun dokumen akhir.
Aktor Intelektual: Pihak yang menyusupkan angka di detik-detik terakhir pengesahan.
Kesaksian pimpinan dewan ini kini menjadi kartu kunci bagi Kejati Sulsel untuk menetapkan siapa yang paling bertanggung jawab atas potensi kerugian negara dalam proyek yang kini dijuluki sebagai kasus “Nanas Berduri” tersebut.(*)








Tinggalkan Balasan