Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 7113 Lihat semua

JAKARTA, FAKTA1.COM – Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Association of Young Indonesian Advocates), Profesor Dr. KH Sutan Nasomal, S.H., M.H., angkat bicara terkait vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Aceh Singkil terhadap terdakwa kasus penganiayaan Muliati (44).

Dalam keterangannya di Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Cijantung, Jakarta, Sabtu (9/5), Penanggung Jawab Tim Media Pembangunan Aceh Singkil Indonesia (Timpas 1) ini mendesak agar keputusan tersebut ditinjau kembali. Menurutnya, terdapat fakta-fakta yang menunjukkan posisi korban lebih kuat secara hukum.

“Kasus putusan PN Aceh Singkil atas kasus Muliati ini barangkali perlu ditinjau kembali. Secara fakta, lebih banyak benarnya di pihak Muliati. Perlu penelusuran saksama dalam kasus ini,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan para Pemimpin Redaksi media cetak dan online nasional maupun internasional.

Vonis Percobaan yang Memicu Kontroversi
Sebelumnya, pada Jumat (8/5), Majelis Hakim PN Aceh Singkil menjatuhkan vonis 6 bulan pidana percobaan kepada terdakwa. Putusan ini seketika memicu tangis histeris korban di ruang sidang. Muliati, warga Desa Tulaan, Kecamatan Gunung Meriah, mengaku kecewa berat karena merasa keadilan belum berpihak padanya.

Berdasarkan fakta persidangan, Muliati dianiaya di rumahnya sendiri. Selain luka fisik yang dibuktikan dengan hasil visum et repertum, korban mengalami trauma psikis mendalam.

“Saya tidak bisa tidur nyenyak, selalu ketakutan kalau ada orang mendekat. Rasa aman saya hilang,”

tutur Muliati dengan mata berkaca-kaca usai sidang.

Pertanyakan Efek Jera
Prof. Sutan Nasomal menilai vonis tersebut sangat ringan bagi kasus penganiayaan yang dijerat dengan Pasal 351 KUHP. Ia menegaskan bahwa vonis percobaan terhadap pelaku kekerasan dapat mencederai rasa keadilan di masyarakat.

“Vonis percobaan 6 bulan tentu memunculkan pertanyaan publik soal rasa keadilan dan efek jera. Putusan ini dirasa masih jauh dari harapan korban,” tegas Prof. Sutan.

Meski memahami kekecewaan korban dan keluarga, ia mengimbau agar langkah yang diambil tetap dalam koridor hukum. “Masyarakat berhak kecewa jika putusan dianggap tidak adil atau terlalu ringan, namun segala upaya hukum harus ditempuh secara konstitusional agar keadilan benar-benar didapatkan,” tambahnya.

Langkah Hukum Selanjutnya
Keluarga korban menyatakan keberatan dan tengah berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk mempelajari salinan putusan lengkap. Pihak keluarga tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan banding.

“Ibu kami disakiti di rumah sendiri, traumanya berat, tapi vonisnya hanya percobaan. Kami akan kaji langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan banding,” ujar salah satu anggota keluarga.

Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya mengonfirmasi Humas Pengadilan Negeri Aceh Singkil serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pertimbangan hukum majelis hakim dan langkah hukum yang akan diambil oleh pihak kejaksaan.(****)

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.