
BOJONEGORO – Pemerintah Desa Sidorejo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, kembali menuai sorotan.
Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Sidorejo Nomor 141/45, 46, 47, 48/KEP/412.409.16/2025 tentang pengesahan pengangkatan sejumlah perangkat desa dinilai memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.
SK yang dibacakan pada Rabu 24 Desember 2025 tersebut menetapkan empat jabatan strategis desa, mulai dari Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Pelayanan, Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, hingga Kepala Dusun Grogol.
Dalam diktum keputusan disebutkan bahwa pengangkatan dilakukan setelah mempertimbangkan rekomendasi Bupati Bojonegoro melalui surat bernomor 141/2546/412.211/2025 tertanggal 5 Desember 2025.
Namun, perhatian publik tertuju pada latar belakang beberapa nama yang diangkat, yang diketahui memiliki hubungan keluarga dengan elite pemerintahan desa.
- Tosora, Kota Tua Wajo Tempat Jejak Kerajaan dan Islam Bugis Masih Tersisa
- Di Jalur Ini Bupati Yusuf Ritangnga Menemukan Wajah Asli Enrekang, Sawah Hijau dan Harum Pulu Mandoti Menyatu
- Porsenijar Angkat Ekonomi Sidrap, RDJ Apresiasi Pemkab Jadi Tuan Rumah yang Baik
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Salah satu nama yang tercantum adalah Adhe Putri Sahardean, putri Kepala Desa Sidorejo Antok Hermawan, yang dilantik sebagai Kepala Dusun Grogol dan berpendidikan SMA.
Selain itu, Anisatul Maghfiroh, yang disebut sebagai anak perangkat desa (bayan), dilantik sebagai Kepala Seksi Pemerintahan dan berpendidikan D.I.
Sementara dua jabatan lainnya
- Tosora, Kota Tua Wajo Tempat Jejak Kerajaan dan Islam Bugis Masih Tersisa
- Di Jalur Ini Bupati Yusuf Ritangnga Menemukan Wajah Asli Enrekang, Sawah Hijau dan Harum Pulu Mandoti Menyatu
- Porsenijar Angkat Ekonomi Sidrap, RDJ Apresiasi Pemkab Jadi Tuan Rumah yang Baik
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Pengangkatan perangkat desa yang melibatkan keluarga kepala desa dan perangkat aktif ini memicu pertanyaan publik terkait asas transparansi, objektivitas, dan keadilan dalam rekrutmen perangkat desa.
Meski secara administratif disebut telah melalui prosedur dan rekomendasi pemerintah kabupaten, sebagian warga menilai keputusan ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa.
Dalam SK juga ditegaskan bahwa masa jabatan perangkat desa tersebut berlaku hingga usia 60 tahun, yang berarti keputusan ini berdampak jangka panjang terhadap struktur birokrasi Desa Sidorejo.
Situasi ini mendorong harapan masyarakat agar pemerintah desa dan pihak terkait lebih terbuka demi menjaga kepercayaan publik serta memastikan bahwa prinsip good governance benar-benar diterapkan di tingkat desa. (Redho)








Tinggalkan Balasan