Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Headline

Satlantas Polres Sidrap Mengamankan Remaja Tanpa Helm Kedapatan Bawa Sabu-sabu dan Pireks

badge-check


					Satlantas Polres Sidrap Mengamankan Remaja Tanpa Helm Kedapatan Bawa Sabu-sabu dan Pireks Perbesar

Silakan Bagikan:

SIDRAP, FAKTA1.COM – Anggota Satlantas Polres Sidrap mengamankan seorang pria berinisial A yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Jumat, 12 Juli 2024.

Penangkapan pria yang masih berusia 20 tahun ini dilakukan pada saat anggota Satlantas Polres Sidrap menemukan pelanggaran lalu lintas yang tidak menggunakan helm atau lainnya.

Saat dilokasi ditemukan salah satu pengendara berinisial A yang berusaha lari dari anggota. Sehingga, muncullah kecurigaan dari anggota Satlantas Polres Sidrap untuk melakukan pengejaran terhadap A.

“Awalnya anggota curiga terhadap pengendara tersebut yang tidak menggunakan helm dan berusaha melarikan diri sehingga dikejar dan diamankan,” ucap Kasat Lantas Polres Sidrap, AKP Nawir Eming.

Dari hasil pemeriksaan pengendara ditemukan membawa narkoba yang diduga sabu-sabu satu sachet lengkap dengan alat hisap. Pelaku dari arah Parepare menuju Amparita, Kecamatan Tellu Limpoe.

Selain mengamankan A dan barang bukti yang diduga narkotika, anggota Satlantas Polres Sidrap juga mengamankan sepeda motor, uang, handphone, STNK dan barang bukti lainnya yang merupakan milik A.

Usai mengamankan A beserta barang bukti lainnya, anggota Satlantas Polres Sidrap langsung menghubungi Satresnarkoba Polres Sidrap untuk melakukan tindakan lebih lanjut kepada A. “Pelaku dan barang bukti kita serahkan Satresnarkoba Polres Sidrap untuk di proses lebih lanjut,” tandasnya.

Sementara itu, dari hasil interogasi pelaku membeli barang haram tersebut di Desa Tanete, Kecamatan Maritenggae untuk dikonsumsi bersama rekan-rekannya. (*) 


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PN Madina , Jumat berkah berbagi dengan Masyarakat

7 September 2024 - 11:36 WIB

Pj Bupati Bojonegoro Sambut Tim Kemenpora untuk Pemilihan Pemuda Pelopor 2024

7 September 2024 - 08:57 WIB

Pj Bupati Bojonegoro Sampaikan Raperda P-APBD 2024 di Rapat Paripurna DPRD

7 September 2024 - 08:46 WIB

Pj Bupati Bojonegoro Ikuti Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilkada 2024

7 September 2024 - 08:29 WIB

Pj Bupati Bojonegoro dan TPID Sidak Pasar, Pantau Harga Kebutuhan Pangan

7 September 2024 - 08:26 WIB

Trending di Headline