Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Headline

Sinergi Baru: MoU Pemkab dan Kejari Sidrap untuk Peningkatan PAD Melalui Bapenda Goes To Digital”

badge-check


					Sinergi Baru: MoU Pemkab dan Kejari Sidrap untuk Peningkatan PAD Melalui Bapenda Goes To Digital” Perbesar

Silakan Bagikan:

SIDRAP, FAKTA1.COM – Dalam upaya maksimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Sidrap menggandeng Kejaksaan Negeri Sidrap untuk memberikan dukungan hukum non-litigasi.

Kerja sama ini resmi dimulai setelah penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara PJ. Bupati Sidrap H. Basra dan Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Sutikno, SH., MH di Aula Pemkab Sidrap, Senin, 5 Agustus 2024.

Acara ini turut dihadiri oleh PJ. Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, Muh Yusuf DM, dalam rangkaian PKS High Level Meeting bertema “Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah” dan “Bapenda Goes To Digital.”

PJ. Bupati Sidrap, H. Basra, menjelaskan bahwa kerjasama ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan mengatasi masalah tunggakan pajak.

“Dengan melibatkan Kejaksaan, kami berharap proses penagihan tunggakan pajak dapat lebih efektif,” kata H. Basra.

Dia menambahkan bahwa keterlibatan Kejaksaan Negeri Sidrap akan memperkuat kapasitas Pemkab dalam mewujudkan PAD baru serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Dalam MoU tersebut, Kejaksaan Negeri Sidrap akan memberikan bantuan hukum non-litigasi yang mencakup penanganan masalah hukum perdata dan ketatanegaraan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Sutikno, SH., MH, menegaskan bahwa peran Kejaksaan meliputi berbagai bentuk bantuan hukum, termasuk mediasi dan fasilitasi dalam penyelesaian sengketa pajak.

“Tujuan dari kesepakatan ini adalah untuk menangani permasalahan hukum yang dihadapi Bapenda Sidrap, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” ujar Sutikno.

Dia juga menambahkan bahwa dalam konteks bantuan hukum non-litigasi, salah satu fokusnya adalah penagihan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Teknisnya, Bapenda akan mengajukan surat permohonan kepada Kejaksaan Negeri untuk penerbitan Surat Kuasa Khusus yang menjadi dasar dalam proses penagihan.

“Kami siap membantu dalam proses penagihan, serta melakukan mediasi untuk memastikan bahwa tunggakan pajak daerah dapat dipulihkan secara efektif,” jelas Kajari Sutikno.

Dengan dukungan ini, diharapkan akan tercipta sinergi yang lebih baik antara lembaga pemerintahan dan aparat penegak hukum dalam upaya memaksimalkan PAD dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Sidrap.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Upaya Tingkatkan Keterampilan,Kodim 1002/HST Bersama Rutan Barabai Gelar Latihan Menembak

12 September 2024 - 22:18 WIB

Kakanwil Kemenkumham Kalsel Lakukan Penguatan Tugas dan Fungsi serta Monitoring di Lapas Banjarmasin

12 September 2024 - 22:10 WIB

JAM-PIDMIL Jadi Narasumber Focus Group Discussion Kejati Kalsel dengan Tema Sinkronisasi Penanganan Perkara Koneksitas

12 September 2024 - 22:05 WIB

Presiden Jokowi Dorong TNI-Polri Terapkan Semangat Transformasi IKN di Daerah

12 September 2024 - 14:12 WIB

Ratusan Mahasiswa di Enrekang Gelar Aksi Unras Tuntut Gaji ASN Dibayarkan

12 September 2024 - 13:59 WIB

Trending di Headline