FAKTA1.COM, ACEH TIMUR— Diduga Berdasarkan sumber awal yg diperoleh, kutipan yang dilakukan oleh sekolah (Wali Kelas,red) terhadap siswa sangat variatif. Kelas XII sebanyak Rp. 120.000,-/siswa, Kls X dan XI sebesar Rp. 20.000,-.
Perpisahan yg dilaksanakan pada hari Kamis 23 Mei 2024 bertempat di Lapangan sekolah.
Ternyata beberapa Siswa dan Wali murid merasa keberatan dg Kutipan tersebut, mengingat ekonomi siswa yg bersekolah di SMK tersebut berada pada taraf kehidupan menengah ke bawah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh tersebut. Awak media datang dan melakukan konfirmasi ke Lapangan, ternyata benar adanya telah dilakukan pengutipan dana kepada siswa sebesar 120 rb bagi siswa kelas 3
Sedangkan untuk kelas 1 dan 2 sebesar 20 rb dan informasi ini juga diperkuat oleh keterangan yg didapatkan dr wali murid yg kebetulan pada saat itu berada di tempat acara perpisahan.
Uang kutipan yang telah dikumpulkan oleh Wali Kelas, di rekap dan diserahkan ke Bag. Kesiswaan Sekolah untuk dipergunakan dalam kegiatan perpisahan tersebut.
Kami sangat prihatin dan menyayangkan ternyata masih ada kutipan2 yg dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah dg mengesampingkan kondisi ekonomi masyarakat yg dlm keadaan terjepit,
dari itu terlihat jelas bahwa kepala sekolah mengabaikan Edaran Menteri no. 14 thn 2023, Ombudsman RI dan juga Edaran Dinas terkait.
(Tim SP Jurnalis Aceh )