FAKTA1.COM, SIDRAP — Kelompok Kerja Pemilihan (Pokmil) dan Kepala Bidang Marga Biciptapera atau PPK proyek pengerjaan jalan hotmix paket I dan II untuk tahun anggaran 2023 harus diperiksa.
Pasalnya, proyek pembangunan jalan hotmix yang dikerjakan CV Tunas Karya dan CV FEM Konstruksi diduga telah merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Hal tersebut terkuat dengan adanya temuan awal yang dibenarkan Kepala Biciptapera, Abdul Rasyid kepada media belum lama ini.
CV Tunas Karya yang merupakan kontraktor asal Makassar itu mengerjakan proyek jalan hotmix ruas Bojoe-Buae dengan anggaran Rp8,3 miliar.
Kemudian CV FEM Konstruksi, yang bertanggung jawab atas paket II ruas dalam Kelurahan Batu Lappa dengan nilai Rp2,7 miliar.
Kedua perusahaan tersebut diduga belum mengembalikan temuan seperti CV Tunas Karya memiliki selisih anggaran sebesar Rp654 juta.
Perusahaan tersebut telah mengembalikan Rp400 juta dalam dua tahap, sisa Rp254 juta belum dilunasi.
Sementara itu, CV FEM Konstruksi diduga menyebabkan kerugian negara senilai Rp234 juta akibat kekurangan volume pekerjaan dan kualitas hasil yang tidak sesuai spesifikasi.
Muh Yusuf selaku PPK saat dikonfirmasi membenarkan adanya kelebihan pembayaran atau selisih atas temuan tersebut.
Namun, kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sidrap ini berkilah soal adanya dugaan kesalahan prosedur saat lelang proyek yang dimenangkan CV Tunas Karya.
“Itu tidak benar. Perlu diluruskan bahwa SBU atau Sertifikat Badan Usaha milik CV Tunas Karya tidak dicabut, itu terbukti saat proses lelang terjadi dan dia menangkan proyek tersebut,” ucapnya, Jumat, 8 November 2024.
Sebelumnya, Kejari Sidrap mulai menyelidiki dugaan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah dan kesalahan prosedur saat proses lelang terjadi. (Fers)