Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 7082 Lihat semua

Ketidakhadiran pengelola tambang ini justru menambah tanda tanya besar. Jika mereka beroperasi sesuai aturan, mengapa mereka menghindar saat ada pengawasan? Apakah ada sesuatu yang disembunyikan?

Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sidrap mengklaim telah melakukan monitoring bersama kepala desa dan pejabat terkait. Namun, hasilnya masih dalam tahap pelaporan ke pemerintah provinsi, yang memiliki kewenangan menerbitkan izin tambang.

“Nah, di sinilah letak masalahnya. Jika izin diberikan oleh pemerintah provinsi, maka seberapa ketat pengawasan yang dilakukan? Apakah ada evaluasi terbaru terkait izin lingkungan dan AMDAL? Jika ada pelanggaran, mengapa tambang masih berjalan?” ujar Mansyur S. Rachmat, seorang pegiat lingkungan.

Mansyur mencurigai bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki izin lengkap. “AMDAL hanyalah salah satu dari sekian banyak izin yang harus dimiliki. Jika mereka tak

bisa menunjukkan dokumen-dokumen seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Operasi Produksi, dan izin lainnya, maka patut diduga ada permainan di balik layar,” tegasnya.

Persoalan ini bukan sekadar masalah izin. Ada dampak lingkungan dan sosial yang harus diperhitungkan. Bagaimana dengan keamanan warga? Apakah sudah ada langkah mitigasi terhadap potensi bahaya akibat aktivitas tambang di dekat pemukiman dan jalan utama?

Fenomena tambang ilegal bukan barang baru. Ini seperti penyakit lama yang terus kambuh karena lemahnya pengawasan dan minimnya tindakan tegas. Jika pemerintah hanya bersikap pasif, maka jangan heran jika kejadian serupa akan terus berulang.

Bersambung….