Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 7016 Lihat semua

Jakarta,Fakta1.com—Dewan Pers mengingatkan pentingnya jurnalis dan media menjaga independensi menyongsong pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 2024 mendatang. Hal ini dimaksudkan agar pers bisa bersikap netral dan tidak hanya menyuarakan aspirasi kelompok tertentu saja.

“Wartawan yang terlibat dalam politik praktis, termasuk dalam Pilkada 2024, harus berhenti sementara dari profesinya sebagai jurnalis. Mereka perlu nonaktif dulu dari aktivitasnya di dunia jurnalistik,” kata Muhamad Agung Darmajaya

Wakil Ketua Dewan Pers, yang juga merupakan Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi saat diskusi terbatas dan sosialisasi Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2024 di Ternate, Maluku Utara,  Rabu (21/8/2024).

Sikap Dewan Pers ini menunjukkan konsistensinya. Menjelang Pemilu 2019 lalu, Dewan Pers juga menyerukan hal yang sama.

Ditempat terpisah mantan Ketua Dewan Pers 2016-2019, Stanley Adi Prasetyo, juga menyatakan bahwa wartawan bukanlah bagian tim sukses dari kekuatan politik atau tokoh yang maju dalam pilpres dan pilkada

Ia justru berpandangan, semestinya wartawan juga menjadi wasit dalam kontestasi politik. Bila ada wartawan yang yang terlibat dalam kontestasi politik, ia minta agar sebaiknya cuti lebih dulu. “Lebih terhormat lagi jika wartawan tersebut mengundurkan diri,” ujarnya.

Dalam pandangan

Stanley, wartawan bekerja untuk kepentingan publik. begini saya kasih contoh ucapnya” jika seorang wartawan ingin menjadi seorang Calon Legislatif (Caleg) kemudian begitu menjadi caleg, maka secara otomatis wartawan itu bukan lagi bekerja untuk kepentingan publik. Tentu saja hal ini bertolak belakang dengan ideologi dan visi seorang wartawan.

Sikap wartawan dan media agar menjaga independensi dan netralitas dalam pemberitaan seputar pemilu juga diutarakan anggota Dewan Pers, Sapto Anggoro, akhir bulan lalu di Sidoarjo. Sikap netral dalam pemberitaan pemilu, menurut Sapto, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Pasal 1 KEJ menyatakan, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran kata berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pada pihak lain. Demikian juga kalimat ‘memberitakan secara berimbang’ di pasal 3 KEJ bermakna memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional. (***)

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.