
FAKTA1.COM, ACEH— Sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan, Bank Aceh menyalurkan dana CSR lewat program Bank Aceh Peduli. Sepanjang tahun 2024, program ini telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan lingkungan.
Plt. Direktur Utama Bank Aceh melalui Iskandar Sekretariat Perusahaan Bank Aceh, Iskandar, menjelaskan, melalui program tersebut Bank Aceh telah berperan aktif dalam mendukung program Pemerintah Aceh terkait aksi mitigasi dan kesiapsiagaan terhadap lahan pertanian yang mengalami gagal panen. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran adalah di Pulo Aceh, Aceh Besar.
Riza menjelaskan, Bank Aceh menyerahkan sumur suntik kepada petani di Pulo Aceh. Selain itu, Bank Aceh Peduli juga memberikan bantuan rumah layak huni kepada kaum dhuafa yang berada di Blangpidie, Aceh Barat Daya, dan pembangunan dapur sehat di Dayah Rauhul Mudi Al-Aziziyah Jeunieb, Bireuen.
Dikatakan, ada beberapa program Bank Aceh Peduli lainnya yang memberikan banyak manfaat kepada masyarakat dan lingkungan, di antaranya, pembangunan masjid, rumah layak huni, peremajaan taman, pendidikan, kebersihan, dan penyediaan sembako bagi masyarakat miskin.
Untuk meningkatkan taraf ekonomi masyarakat, sambungnya, Bank Aceh juga menyalurkan bantuan dalam rangka pengembangan usaha masyarakat melalui pendampingan dan peningkatan
Dia menambahkan, penyaluran dana CSR merupakan bentuk tanggung jawab sosial Bank Aceh kepada masyarakat Aceh. “Kami berharap bantuan ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat yang tersebar di seluruh wilayah kerja Bank Aceh,” kata Iskandar.
Pihak Bank Aceh, disebutnya, meyakini bahwa kesinambungan usaha tidak hanya diperoleh melalui pencapaian target finansial semata, tetapi juga sangat ditunjang oleh investasi non-finansial yang dibangun melalui kontribusi perusahaan pada pengembangan masyarakat di bidang pendidikan, kesehatan, dan pengelolaan lingkungan hidup melalui penyaluran CSR.
Program CSR/tanggung jawab sosial ini, sambungnya, lebih diwajibkan kepada perseroan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang atau yang berkaitan dengan sumber daya alam. “Ini sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas,” pungkasnya.








Tinggalkan Balasan