
SIDRAP, FAKTA1.COM— LP3H Halal Center Universitas Muhammadiyah Sidenreng (UMS) Rappang kembali menunjukkan komitmennya dalam melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi (PT), khususnya pada aspek pengabdian kepada masyarakat, melalui kegiatan pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Seperti yang dilakukan di Jl. M. Djunaid, Tellu Limpoe, Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan, Halal Senter UMS Rappang melakukan pendampingan halal kepada pelaku usaha atas nama Kasmawati.
Pendampingan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua LP3H Halal Center UMS Rappang, Syahrir L., S.Pd., M.Pd., bersama tim yang terdiri atas Kamal, S.Pd., M.Pd., Dr. Ir. Drs. Muh. Tamrin, S.T., M.M., I.P.P., Dr. Drs. H. Syamsu Tang, M. Pd. dan Irwan, S. IP., M. AP.
Melalui proses pendampingan yang dilakukan secara bertahap, usaha milik Kasmawati berhasil memperoleh Sertifikat Halal yang terbit pada 08 April 2026. Capaian ini menjadi bukti nyata bahwa kehadiran perguruan tinggi tidak hanya terbatas pada ruang akademik, tetapi juga hadir langsung memberikan solusi bagi kebutuhan masyarakat, terutama dalam peningkatan legalitas dan daya saing usaha.
- Kenapa Stunting “Takut” di Sidrap? Plt Kadis Kesehatan Dr. Ishak Kenre Beber Rahasianya: Dimulai dari Calon Pengantin, Bukan Saat Bayi Lahir
- Baru 4 Bulan Istri Meninggal, Jonner Sihotang Ditemukan Tewas di Sungai di Dairi
- Dinkes Sidrap Terapkan 12 Langkah Siklus Hidup Cegah Stunting, Dimulai dari Calon Pengantin hingga Bayi Baru Lahir
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Ketua LP3H Halal Center UMS Rappang, Syahrir L., S.Pd., M.Pd. menjelaskan bahwa pendampingan halal tersebut mencakup edukasi dan bimbingan kepada pelaku usaha terkait pentingnya menjaga kehalalan produk, mulai dari pemilihan bahan baku, proses produksi, kebersihan tempat usaha, hingga kelengkapan dokumen yang dibutuhkan dalam proses sertifikasi halal.
“Kegiatan kami ini juga menjadi bagian dari upaya Halal Center UMS Rappang dalam memperkuat literasi halal di tengah masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan ini, lanjutnya merupakan bentuk nyata kontribusi kampus dalam mendukung program pemerintah sekaligus membantu pelaku usaha agar lebih siap menghadapi kewajiban sertifikasi halal.
- Kenapa Stunting “Takut” di Sidrap? Plt Kadis Kesehatan Dr. Ishak Kenre Beber Rahasianya: Dimulai dari Calon Pengantin, Bukan Saat Bayi Lahir
- Baru 4 Bulan Istri Meninggal, Jonner Sihotang Ditemukan Tewas di Sungai di Dairi
- Dinkes Sidrap Terapkan 12 Langkah Siklus Hidup Cegah Stunting, Dimulai dari Calon Pengantin hingga Bayi Baru Lahir
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
“Pengabdian kepada masyarakat melalui pendampingan halal ini merupakan bagian dari tanggung jawab perguruan tinggi. Kami ingin memastikan pelaku usaha tidak berjalan sendiri dalam proses sertifikasi halal,” ucapnya.
“Mereka perlu didampingi, diedukasi, dan dikuatkan agar mampu menghasilkan produk yang halal, aman, dan dipercaya oleh konsumen,” ujar Syahrir menambahkan.
Sertifikasi halal ini
“Sertifikat halal menjadi nilai tambah bagi produk UMK. Dengan adanya sertifikat halal, pelaku usaha memiliki legalitas yang lebih kuat, konsumen merasa lebih aman, dan produk lokal memiliki peluang lebih besar untuk bersaing,” tambahnya.
Kegiatan ini semakin relevan dengan kebijakan nasional terkait kewajiban sertifikasi halal. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH menegaskan bahwa bagi pelaku usaha mikro dan kecil, penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan berlangsung sampai 17 Oktober 2026. Selanjutnya, mulai 18 Oktober 2026, seluruh produk makanan dan minuman pelaku UMK wajib sudah bersertifikat halal.
Kebijakan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Selain kewajiban tersebut, pemerintah melalui BPJPH juga membuka akses kemudahan bagi pelaku UMK melalui Program Sertifikasi Halal Gratis atau SEHATI 2026. Pada tahun 2026, BPJPH menyediakan 1,35 juta kuota sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi kriteria, antara lain memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB dengan skala usaha mikro/kecil dan menggunakan bahan yang telah dipastikan kehalalannya.
Melalui kegiatan pengabdian ini, LP3H Halal Center UMS Rappang berharap semakin banyak pelaku usaha di Kabupaten Sidenreng Rappang dan sekitarnya yang memahami pentingnya sertifikasi halal. Kehadiran Halal Center diharapkan mampu menjadi mitra strategis masyarakat dalam membangun ekosistem produk halal yang berkualitas, terpercaya, dan berdaya saing.
LP3H Halal Center UMS Rappang berkomitmen untuk terus menjalankan peran perguruan tinggi melalui pengabdian kepada masyarakat, khususnya dalam pendampingan halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil.(*)








Tinggalkan Balasan