Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 7617 Lihat semua

Kudus, fakta1.Com – Polres Kudus melalui Polsek Kudus menggagalkan pengiriman senjata tajam jenis celurit atau klewang sepanjang 1,3 meter yang dipesan secara daring oleh seorang remaja berusia 13 tahun di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Senjata tajam tersebut ditemukan saat personel Unit Reskrim Polsek Kudus melaksanakan patroli dan pemantauan di sejumlah kantor jasa pengiriman di wilayah Kota Kudus pada Kamis (23/7/2026).

Petugas kemudian melakukan penelusuran terhadap paket tersebut dan mengantarkannya kepada pemesan dengan pengawasan langsung dari kepolisian. Penerima paket diketahui berinisial NZP (13), warga Kecamatan Kota Kudus.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus AKP Subkhan mengatakan, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya preventif untuk memastikan barang berbahaya tidak jatuh ke tangan yang berpotensi disalahgunakan.

“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku membeli senjata tajam tersebut melalui marketplace pada 18 Juli 2026 seharga Rp240.000. Barang dipesan dari Madura dan dikirim melalui jasa ekspedisi,” kata AKP Subkhan, Jumat (24/7).

“Alasan pembelian semata-mata untuk dijadikan koleksi atau pajangan di kamar setelah terpengaruh unggahan foto-foto senjata tajam di media sosial,” imbuhnya.

Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap telepon genggam dan aktivitas media sosial milik remaja tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran sementara, tidak ditemukan indikasi keterlibatan dengan kelompok gangster maupun komunitas tertentu yang berkaitan dengan tindak kekerasan.

AKP Subkhan menjelaskan, NZP merupakan seorang anak yatim piatu yang saat ini tinggal bersama pamannya.

“Mengingat usianya masih di bawah umur serta hasil pemeriksaan tidak mengarah pada rencana tindak pidana

ataupun keterlibatan dalam kelompok kriminal, kami mengedepankan pendekatan pembinaan. Anak tersebut telah kami serahkan kembali kepada keluarganya untuk mendapatkan pengawasan secara intensif,” ungkapnya.

Sebagai bentuk komitmen bersama, kepolisian meminta NZP membuat surat pernyataan yang turut diketahui oleh wali, kepala sekolah, kepala desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa. Langkah itu dilakukan agar proses pembinaan dan pengawasan terhadap yang bersangkutan dapat berjalan secara berkelanjutan.

AKP Subkhan menegaskan, temuan tersebut menjadi perhatian serius karena menunjukkan pengaruh media sosial terhadap perilaku remaja, termasuk ketertarikan terhadap senjata tajam yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama dalam penggunaan media sosial dan transaksi belanja secara daring. Sekecil apa pun indikasi yang mengarah pada kepemilikan barang berbahaya harus segera dicegah. Peran keluarga, sekolah, dan lingkungan sangat penting untuk melindungi anak-anak dari pengaruh negatif dunia digital,” ujarnya.

Pihaknya juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membeli, menyimpan, ataupun membawa senjata tajam tanpa alasan yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurut AKP Subkhan, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya dalam mencegah munculnya aksi kekerasan yang melibatkan anak-anak dan remaja.

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.