
JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menghadirkan layanan SIM Digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Inovasi ini diluncurkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan surat izin mengemudi tanpa ketergantungan pada kartu fisik.
Masyarakat kini dapat mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri secara gratis melalui Google Play Store maupun App Store.
Legalitas Kuat dan Keamanan Berlapis
Secara hukum, SIM Digital ini memiliki kedudukan dan kekuatan yang sama persis dengan SIM fisik, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009.
Untuk menjamin keamanan data pemiliknya, aplikasi ini dilengkapi dengan berbagai fitur proteksi tingkat tinggi, antara lain:
Barcode Dinamis: Kode matriks yang terus berubah setiap 10 detik.
Fitur Anti-Screnshot: Layanan tidak dapat ditangkap layar ataupun dipindahtangankan secara ilegal.
Sertifikasi BSSN: Sistem keamanan digital ini telah resmi tersertifikasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Fitur Layanan dalam Satu Genggaman
Tidak hanya berfungsi
Fitur pengingat otomatis masa berlaku SIM.
Layanan perpanjangan SIM secara daring (online).
Integrasi administrasi lalu lintas yang praktis, aman, dan nyaman.
Perubahan ini diharapkan dapat memangkas birokrasi dan waktu antrean di kantor-kantor Satpas. Proses perpanjangan masa berlaku SIM kini menjadi jauh lebih efisien.
“Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pelayanan hanya untuk memperpanjang SIM. Seluruh proses dapat dilakukan melalui aplikasi,” ujar AKBP Randy Asdar, S.Kom., S.I.K., M.Si.
Dengan hadirnya SIM Digital ini, Korlantas Polri terus berkomitmen melakukan transformasi digital demi menyajikan pelayanan publik yang modern dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.(*)








Tinggalkan Balasan