
KALSEL, FAKTA1.COM—
Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Se- Dunia (HARKODIA) dengan tema ” Bersama Melawan Korupsi Untuk Indonesia Maju” Kejati Kalsel Melaksanakan Press Release, (Senin, 9 November 2024).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Rina Virawati,S.H.,M.H yang didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Yudi Triadi,S.H.,M.H. Asisten Intelijen Bapak I Wayan Wiradharma, S.H.,M.H. Asisten Tindak Pidana Khusus DR.Abdul Mubin, S.H.,M.H.
Bahwa pada kesempatan Press Release tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan RinaVirawati,S.H.,M.H menyampaikan Bahwa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Selatan selama tahun 2024 menangani perkara sebanyak 31 (tiga puluh perkara) perkara, dengan total penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 18.139.713.029,68 (delapan belas milyar seratus tiga puluhsembilan juta tujuh ratus tiga belas ribu dua puluh sembilan koma enam puluh delapan).
Khusus untuk Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan penanganan perkara sebanyak 5 (lima) perkara denganjumlah penyelamatan keuangan negara sebesar Rp.6.836.909.401,00 (Enam Milyar Delapan Ratus Tiga PuluhEnam Juta Sembilan Ratus Sembilan Juta Empat Ratus Satu Ribu Rupiah) dan dari jumlah uang tersebut

Adapun 5 Perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan adalah sebagai berikut :
1.Perkara atas nama tersangka WR.
2.Perkara atas nama tersangka ESPerkara nomor 1 dan 2 adalah perkara Splitzing dengan Uraian / kasus posisi:- Bahwa PT ASM mendapatkan Fasilitas Pembiayaan konstruksidari Bank plat merah (BUMN) CabangBanjarmasin sebesar Rp. 5.800.000.000,-(lima miliar delapan ratus juta rupiah) jangka waktu 36 bulandengan agunan sertifikat yang diploting menjadi 93 buah SHGB atas nama PT.ASM.

Bersambung kehalaman 2








Tinggalkan Balasan