
Bahwa dalam prosespemberian Pembiayaan konstruksi Bank Plat merah kepada PT. ASM terdapat perbuatan melawanhukum, yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 5.230.000.000,00 (limamiliar dua ratus tiga puluh juta rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP.
Dari penangananperakara tersebut penyidik berhasil melakukan penyitaan uang sebesar Rp. 2.586.909.401,00 (Dua miliarlima ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus sembilan ribu empat ratus satu rupiah).
3. Perkara atas nama tersangka MR.
Bahwa perbuatan tersangka MR selaku Direktur PT. ADCL menggunakan uang modal penyertaansebesar Rp.20.000.000.000,-(dua puluh miliar rupiah) tidak lengkapi dengan Rencana Kegiatan Bisnis(RKB) dan Rencana Bisnis Tahunan yang telah mendapat persetujuan Pemegang Saham didalam RapatUmum Pemegang Saham (RUPS), dan hal itu, bertentangan dengan Permendagri No.77 tahun 2020tentang Pedoman tekhnis pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri No.52 tahun 2012 tentangpengelolaan investasi daerah,Peraturan Bupati Balangan No.85 tahun 2022 tentang Tata cara pencairanmodal Pemda kepada Badan Usaha Milik Daerah.
Bahwa dari perbuatan melawan hukum yang dilakukanoleh tersangka tersebut berpotensi kerugian Keuangan Negara sekitar Rp. 19.000.000.000,- (sembilanbelas miliar rupiah).
Dari penanganan perkara tersebut penyidik berhasil melakukan penyitaan uangsebesar Rp.4.250.000.000,00 (empat miliar dua ratus lima puluh juta rupiah).
4. Perkara atas nama tersangka MS.
Bahwa Dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Kader Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten HuluSungai Tengah Tahun Anggaran 2022 yang dilakukan
5. Perkara atas nama terpidana Hairiyah.
Dugaan tindak pidana korupsi atas tindakan fraud terhadap pengajuan kredit (topengan) rekening nasabahdan kredit(tempilan) rekening nasabah yang dilakukan secara bersama-sama dengan Mantri Pemrakarsadi PT. Bank Pelat merah (BUMN). Tahun 2020-2022 yang diduga merugikan Keuangan Negara kuranglebih sebesar Rp. 6.592.723.270,- (Enam miliar lima ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus duapuluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh rupiah) yang dilakukan oleh terpidana Hairiyah (perkaradimaksud sudah ada Putusan Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin dan telahInkracht).
Bahwa kegiatan Press Release ini merupakan bagian dari rangkaian Kegiatan dalam rangkamemperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2024 dengan Tema “Bersama MelawanKorupsi Untuk Indonesia Maju ” untuk itu maka dalam kesempatan yang baik ini kami sampaikan kepadaPublik capaian kinerja kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Bersambung kehalan 3








Tinggalkan Balasan