Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 7017 • Lihat semua

KALSEL, FAKTA1.COM
Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Se- Dunia (HARKODIA) dengan tema ” Bersama Melawan Korupsi Untuk Indonesia Maju” Kejati Kalsel Melaksanakan Press Release, (Senin, 9 November 2024).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Rina Virawati,S.H.,M.H yang didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Yudi Triadi,S.H.,M.H. Asisten Intelijen Bapak I Wayan Wiradharma, S.H.,M.H. Asisten Tindak Pidana Khusus DR.Abdul Mubin, S.H.,M.H.

Bahwa pada kesempatan Press Release tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan RinaVirawati,S.H.,M.H menyampaikan Bahwa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Selatan selama tahun 2024 menangani perkara sebanyak 31 (tiga puluh perkara) perkara, dengan total penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 18.139.713.029,68 (delapan belas milyar seratus tiga puluhsembilan juta tujuh ratus tiga belas ribu dua puluh sembilan koma enam puluh delapan).

Khusus untuk Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan penanganan perkara sebanyak 5 (lima) perkara denganjumlah penyelamatan keuangan negara sebesar Rp.6.836.909.401,00 (Enam Milyar Delapan Ratus Tiga PuluhEnam Juta Sembilan Ratus Sembilan Juta Empat Ratus Satu Ribu Rupiah) dan dari jumlah uang tersebut

padasebagian yang telah di sita oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan diperlihatkan pada kegiatan PressRelease dengan jumlah sebesar Rp.3.086.909.401(Tiga Milyar Delapan Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Sembilan Ribu Empat Ratus Satu Rupiah ).

Adapun 5 Perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan adalah sebagai berikut :
1.Perkara atas nama tersangka WR.

2.Perkara atas nama tersangka ESPerkara nomor 1 dan 2 adalah perkara Splitzing dengan Uraian / kasus posisi:- Bahwa PT ASM mendapatkan Fasilitas Pembiayaan konstruksidari Bank plat merah (BUMN) CabangBanjarmasin sebesar Rp. 5.800.000.000,-(lima miliar delapan ratus juta rupiah) jangka waktu 36 bulandengan agunan sertifikat yang diploting menjadi 93 buah SHGB atas nama PT.ASM.

Bersambung kehalaman 2

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.