
FAKTA1.COM,SISRAP— Seorang wanita berinisial ATN alias AI, berusia 35 tahun, berhasil diamankan oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor.
Kasus ini mencuat setelah dua laporan polisi diajukan oleh korban bernama M. Yunus dan Ruslan terkait penggelapan mobil Honda Mobilio warna oranye DD 1622 XBM dan Honda Brio warna abu-abu DD 1770 PB.
Pelaku menggunakan modus menyewa kendaraan dari pemiliknya untuk kemudian digadaikan secara ilegal kepada pihak lain.
Dalam interogasi, pelaku mengaku telah menggelapkan puluhan unit mobil dan sepeda motor dengan cara serupa.
Salah satu kendaraan, Honda Mobilio, bahkan digadaikan seharga Rp25 juta kepada seseorang di Kabupaten Pinrang.
- Pinrang Patut Dicontoh, Tanam Sendiri dan Tidak Mau Bergantung Pasok dari Luar untuk Kebutuhan MBG
- Veda Ega “Slipstream” ke Baris Depan, Start Keenam di Le Mans Buka Asa Podium Moto3 Prancis 2026
- Sinergi Satgas MBG dan BGN di Pinrang: Dari Lahan Desa Menuju Dapur Gizi Nasional
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Dipimpin oleh IPDA Junaidi Kadhafi, SH., MH., Tim Resmob bergerak cepat setelah memperoleh informasi tersebut.
Pada 21 Desember 2024, pelaku berhasil diamankan di BTN Aliwuwu, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae,
Penyelidikan lanjutan berhasil menemukan delapan unit kendaraan, termasuk Honda Mobilio, Toyota Yaris, beberapa unit Honda Brio, dan sepeda motor Honda Scoopy.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Agung Rama Setiawan, mengungkapkan bahwa pihaknya masih berupaya mencari kendaraan lain yang diduga telah digelapkan oleh pelaku.
- Pinrang Patut Dicontoh, Tanam Sendiri dan Tidak Mau Bergantung Pasok dari Luar untuk Kebutuhan MBG
- Veda Ega “Slipstream” ke Baris Depan, Start Keenam di Le Mans Buka Asa Podium Moto3 Prancis 2026
- Sinergi Satgas MBG dan BGN di Pinrang: Dari Lahan Desa Menuju Dapur Gizi Nasional
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
“Kami berkomitmen untuk terus mencari barang bukti lainnya dan memastikan kendaraan yang digelapkan kembali kepada pemiliknya,” tegasnya, Selasa, 24 Desember 2024.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyewakan kendaraan.
Pihak kepolisian juga mengimbau warga yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait kasus ini untuk segera melapor.
Dengan kerjasama masyarakat, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar dan kerugian dapat diminimalisir.(*)








Tinggalkan Balasan