
ENREKANG, FAKTA1.COM – Upaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan banding atas vonis bebas para Komisioner Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Enrekang resmi kandas. Pengadilan menolak permohonan banding tersebut, sekaligus memperkuat putusan bebas yang telah dijatuhkan sebelumnya.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Tim Advokat BAZNAS Enrekang, Hasri Jack, menyatakan bahwa putusan ini menjadi bukti autentik bahwa sejak awal perkara ini memang tidak memiliki fondasi hukum yang kuat. Menurutnya, apa yang disuarakan tim hukum selama ini bukanlah sekadar retorika pembelaan, melainkan fakta hukum yang benderang.
”Hari ini, putusan bebas tetap berdiri kokoh. Banding ditolak. Dan fakta hukum berbicara lebih nyaring daripada narasi apa pun yang selama ini dibangun,” ujar Hasri Jack dalam keterangan resminya.
Kritik Terhadap ‘Ego Penuntutan’
Hasri menyayangkan sikap JPU yang tetap memaksakan upaya banding. Padahal, sejak hari pertama putusan bebas dibacakan, tim kuasa hukum telah mengingatkan bahwa upaya tersebut berpotensi besar ditolak karena berhadapan langsung dengan aturan tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
”KUHAP bukan buku bacaan yang boleh ditafsirkan sesuka hati. Hukum acara pidana telah mengatur secara tegas batas-batas upaya hukum,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan motif di balik langkah JPU tersebut, apakah murni demi penegakan hukum atau sekadar mempertahankan ego penuntutan.
Dakwaan Runtuh di Persidangan
Lebih lanjut, Hasri membeberkan sejumlah kejanggalan yang menyelimuti kasus ini sejak awal. Narasi korupsi besar yang dituduhkan dinilai langsung runtuh begitu masuk
Berdasarkan fakta persidangan, tim advokat mencatat tiga poin krusial yang gagal dibuktikan oleh jaksa:
Tidak terbukti adanya tindakan memperkaya diri sendiri.
Tidak terbukti adanya niat jahat (mens rea) dari para komisioner.
Tidak terbukti adanya kerugian negara sebagaimana yang didalilkan dalam dakwaan.
”Pada akhirnya yang tersisa hanyalah asumsi dan konstruksi yang tidak mampu bertahan di hadapan fakta persidangan,” tambah Hasri.
Desak Evaluasi Institusi Kejaksaan
Meski melayangkan kritik tajam, Hasri menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati institusi kejaksaan sebagai pilar penting dalam sistem peradilan pidana. Namun, penghormatan tersebut bukan berarti membenarkan tindakan aparat yang memaksakan perkara yang lemah.
Ia berharap kasus BAZNAS Enrekang ini menjadi momentum penting bagi kejaksaan untuk melakukan evaluasi yang jujur, objektif, dan menyeluruh.
”Jangan sampai kewenangan penuntutan digunakan dengan prinsip ‘maju terus pantang mundur meskipun dasar hukumnya rapuh.’ Sebab dalam negara hukum, ukuran keberhasilan bukanlah seberapa banyak orang yang berhasil didudukkan di kursi terdakwa, melainkan seberapa tepat hukum diterapkan terhadap orang yang benar-benar bersalah,” pungkasnya.
Kasus BAZNAS Enrekang ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi dunia penegakan hukum, bahwa sebuah perkara yang dipaksakan sejak tahap penyidikan hingga penuntutan, pada akhirnya akan dikoreksi oleh hukum itu sendiri.(*)








Tinggalkan Balasan