
“Kode wilayah administrasi dan pulau menjadi pondasi utama dalam proses perencenaan pembangunan, pelayanan publik, pengawasan, hingga tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien”, sambung Safrizal.
Safrizal berharap dengan adanya data terbaru ini, seluruh pemangku kebijakan dapat menggunakan informasi tersebut sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan, demi kesejahteraan masyarakat.
“Dengan terbitnya kepmen ini maka akan lebih tertib administrasi, kepastian hukum dan perencanaan pembangunan termasuk perluasan investasi bagi kesejahteraan masyarakat,” tambah Safrizal.
Di akhir sambutannya Safrizal menekankan kembali bahwa data yang telah ditetapkan dalam Kepmen ini tidak bersifat statis, sehingga Ditjen Bina Adwil sesuai
“Pemerintahan terus bergerak dan update data secara terus menerus untuk menyambut perubahan-perubahan yang semakin cepat,” pungkas Safrizal.
Lebih lanjut, Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Raziras Rahmadillah, menjelaskan prosedur teknis pemutakhiran kode data wilayah yang meliputi Kode WAP, Pemekaran Desa dan Kecamatan, perubahan maupun perbaikan nama Desa, Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten/ Kota, Penyesuaian status wilayah administrasi pemerintahan.








Tinggalkan Balasan