
FAKTA1.COM, JAKARTA — Upaya sepuluh warga Indonesia untuk menunaikan ibadah haji secara ilegal harus berakhir di Terminal Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Mereka, termasuk satu orang dari agen perjalanan, tertangkap tangan saat hendak terbang ke Arab Saudi menggunakan visa kerja, bukan visa haji.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol. Ronald Sipayung, mengungkap bahwa rombongan ini bukan bagian dari jemaah resmi dan diduga mencoba memanfaatkan celah visa kerja demi menembus ketatnya proses keberangkatan haji.
“Mereka akan berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji, tapi menggunakan visa kerja,” ujar Kapolres Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol. Ronald Sipayung dikutip dari detik.com, Senin (21/4/2025).
Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Polri, Imigrasi, dan Kementerian Agama.
Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui rombongan berasal dari Banjarmasin dan membayar hingga Rp200 juta kepada biro travel KBG yang menjanjikan bisa berhaji tanpa jalur resmi.
Mereka
Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengapresiasi pencegahan ini.
Ia menegaskan pentingnya ketegasan aparat demi menjamin keamanan dan kredibilitas penyelenggaraan haji nasional.
Dahnil juga mengingatkan masyarakat untuk tidak tergoda iming-iming haji tanpa antrean, karena Arab Saudi telah memperketat pengawasan visa nonhaji menjelang puncak musim haji tahun ini.
Peristiwa ini menjadi pengingat keras bahwa ibadah suci tidak boleh dicapai dengan cara curang, apalagi berisiko tinggi.
Pemerintah terus mengimbau masyarakat agar berhaji lewat jalur resmi dan menghindari praktik percaloan yang menjamur tiap musim haji tiba. (Fers)








Tinggalkan Balasan