
JAKARTA, FAKTA1.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka babak baru dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan perusahaan-perusahaan milik negara. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut tengah menyidik dugaan korupsi dalam pengadaan layanan notifikasi perbankan yang melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, dengan estimasi potensi kerugian keuangan negara yang disebut mencapai hampir Rp2 triliun.
Kasus yang kini telah naik ke tahap penyidikan itu menjadi sorotan publik karena menyangkut layanan yang digunakan setiap hari oleh jutaan nasabah perbankan di Indonesia, yakni layanan notifikasi transaksi melalui Short Message Service (SMS) dan WhatsApp. Layanan tersebut selama ini berfungsi memberikan informasi kepada nasabah terkait transaksi masuk maupun keluar dari rekening mereka.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan layanan tersebut. Penyidik kini tengah menelusuri berbagai dokumen, kontrak kerja sama, mekanisme pengadaan, hingga aliran pembayaran yang berkaitan dengan proyek notifikasi perbankan tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penyidikan baru yang sedang berjalan. Namun, hingga saat ini lembaga antirasuah itu masih belum mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
- Topeng Badut Robek di Tengah Jalan, Video Viral Seret Oknum Polisi di Tuban, Propam Turun Tangan
- Sapril Badao Ikuti Bimtek PKS Sulsel, Perkuat “Mesin” Legislasi hingga Pengawasan Kebijakan
- Bupati Barru Gaungkan “Lansia Luna Maya” di HBDI ke-118, Senam Taichi Jadi Magnet Baru Car Free Day
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
“Belum ada penetapan tersangka,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/6/2026).
Meski masih tertutup mengenai konstruksi perkara secara rinci, langkah KPK menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan mengindikasikan adanya dugaan peristiwa pidana yang telah ditemukan berdasarkan hasil penyelidikan sebelumnya. Dalam praktik penegakan hukum, tahap penyidikan umumnya dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi.
Perhatian publik terhadap perkara ini semakin besar mengingat layanan notifikasi perbankan merupakan salah satu sistem digital yang digunakan secara masif oleh sektor perbankan. Nilai kontrak dan volume layanan yang sangat besar membuat proyek tersebut memiliki nilai ekonomi yang signifikan.
KPK saat ini diduga tengah menelusuri apakah terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan, penunjukan pihak penyedia, mekanisme pembayaran, hingga kemungkinan adanya penggelembungan biaya atau praktik yang mengakibatkan kerugian negara.
Jika estimasi kerugian negara yang mencapai hampir Rp2 triliun tersebut terbukti, maka perkara ini berpotensi menjadi salah satu kasus korupsi terbesar yang ditangani KPK dalam sektor layanan digital dan telekomunikasi dalam beberapa tahun terakhir.
- Topeng Badut Robek di Tengah Jalan, Video Viral Seret Oknum Polisi di Tuban, Propam Turun Tangan
- Sapril Badao Ikuti Bimtek PKS Sulsel, Perkuat “Mesin” Legislasi hingga Pengawasan Kebijakan
- Bupati Barru Gaungkan “Lansia Luna Maya” di HBDI ke-118, Senam Taichi Jadi Magnet Baru Car Free Day
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Besarnya nilai kerugian yang disebut-sebut muncul dalam perkara ini juga memunculkan pertanyaan publik mengenai tata kelola pengadaan di lingkungan BUMN, terutama dalam proyek-proyek berbasis teknologi informasi dan layanan digital yang selama ini bernilai sangat besar.
Pengusutan dugaan korupsi
Sebelumnya, KPK juga tengah menangani perkara dugaan korupsi dalam pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di lingkungan BRI. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yang terdiri dari pejabat internal BRI maupun pihak swasta.
Mereka adalah mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto, Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Direktur Utama Allo Bank Indra Utoyo, serta SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi. Sementara dua tersangka lainnya berasal dari kalangan swasta, yakni Direktur Utama PT Pasific Cipta Solusi Elvizar dan Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi Rudy Suprayudi Kartadidjaja.
Kasus EDC tersebut menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik karena melibatkan pengadaan perangkat yang digunakan secara luas dalam sistem pembayaran nasional.
Di sisi lain, PT Telkom Indonesia juga bukan kali pertama disebut dalam penanganan perkara korupsi oleh KPK. Pada 2024 lalu, lembaga antirasuah tersebut pernah mengusut dugaan korupsi pengadaan perangkat keras teknologi informasi (IT) di lingkungan Telkom Group untuk tahun anggaran 2017–2018.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Meskipun berbeda objek perkara, kemunculan kembali nama Telkom dalam penyidikan terbaru ini dipastikan akan menjadi perhatian serius bagi publik maupun para pemegang saham perusahaan.
Hingga saat ini, penyidik KPK masih terus mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses pengadaan layanan notifikasi perbankan tersebut. Sejumlah dokumen dan kontrak kerja sama juga disebut sedang dianalisis untuk mengungkap secara utuh pola dugaan penyimpangan yang terjadi.
Publik kini menanti langkah lanjutan KPK, termasuk kemungkinan pemanggilan sejumlah pejabat maupun pihak swasta yang terkait dengan proyek bernilai besar tersebut. Tidak menutup kemungkinan, seiring bertambahnya alat bukti, KPK akan segera mengumumkan pihak yang bertanggung jawab dan menetapkan tersangka dalam perkara yang diperkirakan merugikan negara hingga hampir Rp2 triliun itu.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi di sektor BUMN, khususnya pada proyek-proyek digital yang selama ini menyerap anggaran besar dan memiliki dampak langsung terhadap layanan publik. Jika dugaan tersebut terbukti, maka perkara ini berpotensi menjadi salah satu skandal korupsi terbesar yang mengguncang sektor perbankan dan telekomunikasi nasional dalam beberapa tahun terakhir.(*)








Tinggalkan Balasan