
Setelah melalui tahapan seleksi, Presiden Prabowo menunjuk dirinya untuk mengisi jabatan kepala BKN yang saat ini lowong.
“Bulan Januari minggu pertama (diganti). Sesuai arahan bapak Presiden-lah dan Menteri Dalam Negeri,” sebutnya.
Prof Zudan yang merupakan Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI juga pernah menjabat Pj Gubernur Sulbar dan Gorontalo. Ia lolos tiga besar bersama Eko Prasojo dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, dan Suharmen dari Badan Kepegawaian Negara.
Kata Prof Zudan, jabatan Pj Gubernur itu sifatnya sangat sementara. Sehingga, bisa saja ditarik sewaktu-waktu jika Pimpinan memberi tugas baru.
Bahkan, jika tidak ikut seleksi Kepala BKN pun, dirinya
- Eks Kiper Fenomenal Sidrap Yahya Syam Jagokan Portugal: Sebut Generasi Emas, Paling Siap Angkat Trofi
- Perusahaan Tambang di Konawe Selatan Ini Disorot Keras, Ini Penjelasan Direktur PT Pandu Urane Perkasa
- Rekrutmen Kopdes Merah Putih Jadi Perbincangan, Klausul Penalti Rp100 Juta dan Kepastian Penempatan Disorot Peserta
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Aturan terkait jabatan Pj Gubernur ini salah satunya ada dalam UU nomor 10 tahun 2016 pasal 201. Di mana Pj Gubernur dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi madya. Sedangkan, Kepala BKN merupakan jabatan pimpinan tinggi utama.
Setelah Zudan dilantik, jabatan Gubernur Sulsel akan diisi oleh Pj baru yang ditunjuk Menteri Dalam Negeri.
Pj baru bakal menjabat kurang lebih sebulan sebelum gubernur terpilih pada Pilkada serentak 2024 dilantik.








Tinggalkan Balasan