FAKTA1.COM, SIDRAP — Program Nasional (Prona) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sejatinya memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.
Sayangnya, di tengah impian masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah gratis melalui prona PTSL yang dilaksanakan di Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), belum lama ini, diduga kuat bermasalah.
Disebutkan, prona PTSL yang sejatinya gratis alias cuma-cuma tersebut, dimainkan’ oleh oknum tertentu untuk mendapatkan untung, akibatnya, masyarakat yang buntung.
Penelusuran media ini menyebutkan, tidak sedikit pemohon prona PTSL yang terpaksa harus mengeluarkan kocek pribadi saat dalam proses pengurusan. Ironisnya, meski terasa sangat membebani, namun mereka tetap enggan bicara lantaran takut tidak mendapatkan sertifikat tanah gratis yang diimpikannya tersebut
Adapun rumor yang mencuat di tengah masyarakat Kelurahan Lakessi bahwa terdapat pembayaran dengan jumlah yang bervariasi, antara Rp250 ribu hingga Rp 1.000.000 Karut-marutnya prona PTSL di kelurahan tersebut, turut diperkuat dengan adanya temuan pihak pemeriksa.
“Informasinya ada temuan pemeriksa di kegiatan itu, sehingga oknum terkait diharuskan melakukan pengembelian yang jumlahnya mencapai puluhan juta,” beber sumber terpercaya, Selasa, 11 Juni 2024.
Kepala Lingkungan 2 Kelurahan Lakessi, H. Basri yang ditemui secara terpisah tak menampik rumor adanya temuan tersebut yang berujung pengembalian dana yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.
Meski demikian, Basri enggan merinci lebih jauh mengenai hal tersebut, “Sebaiknya hal ini bapak tanyakan langsung ke Pak Lurah,” ujarnya
Media ini mencoba mendapatkan penjelasan lebih detail dari Lurah Lakessi, Kasri S.Sos.
Pada intinya, ia tak membantah adanya biaya tambahan dari masyarakat yang bermohon sertifikat gratis tersebut. Hanya saja, kata dia, biaya tambahan tersebut semuanya sudah dikembalikan.
” Dananya Saya sudah kembalikan dan saya rasa sudah tidak ada masalah”, Kata Kusri.
(*)